19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya - Dunia Pendidikan akhir-akhir ini sedikit tergoncang dengan adanya ijazah palsu yang beredar di lingkup kepegawaian. Hal ini yang memunculkan polemik dalam dunia Pendidikan Indonesia. Beberapa Perguruan Tinggi swasta pun tidak luput dari sorotan publik karena beberapa Perguruan Tinggi tersebut akan dicabut perizinannya.
Sebanyak 19 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur yang dinonaktifkan untuk melakukan pembenahan. Jika hingga Desember 2015 tidak memperbaiki diri, izin operasional belasan PTS itu dicabut.
’’Mereka diberi peringatan karena melanggar sejumlah aturan,’’ kata Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII Suprapto kepada Jawa Pos. Dengan demikian, Kopertis VII juga menonaktifkan sejumlah pangkalan data perguruan tinggi (PDPT).
Sembilan belas PTS yang dinonaktifkan itu adalah Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya, Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas Bondowoso (Unibo), Universitas Nusantara PGRI Kediri, dan Universitas Cakrawala.
Lalu, ada IKIP Budi Utomo, IKIP PGRI Jember, STKIP Tri Bhuwana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Malang, Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo, dan Sekolah Tinggi Teknik Widya Dharma. Kemudian, ada juga Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda, Akademi Teknik Nasional Sidoarjo, Akademi Bahasa Asing Webb, Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata, dan AMIK Aji Jaya Baya.
Menurut Suprapto, ada beberapa penyebab yang membuat belasan kampus tersebut dinonaktifkan. Di antaranya, konflik dalam kampus yang tak kunjung selesai, rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang, tidak ada laporan yang harus diberikan secara periodik selama empat kali berturut-turut.
’’Tapi, ada sekitar delapan kampus yang meminta dinonaktifkan sendiri. Alasannya, mahasiswanya tinggal sedikit,’’ papar Suprapto yang juga guru besar dari ITS tersebut tanpa mau menyebutkan kampus mana saja yang meminta dinonaktifkan.
Dia menjelaskan, ke-19 PTS masih diberi waktu sampai 31 Desember 2015 untuk memperbaiki masalah masing-masing. Selama itu pula, PTS masih bisa membina mahasiswanya. Bila dalam waktu tersebut masalah masih berlarut-larut, Kopertis tidak akan segan mencabut izin PTS tersebut.
Sembilan belas PTS yang diberi peringatan itu, lanjut dia, adalah PTS yang telah terakreditasi, walaupun hanya akreditasi C. Di Jatim, hanya dua PTS yang akreditasinya A, yaitu Universitas Kristen (UK) Petra dan Universitas Muhammadiyah Malang.
(sumber : jpnn.com)
RELATED STORIES
Lampiran Gerakan Penumbuhan Budi PekertiLampiran Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti - Sekolah adalah tempat dimana terjadi interaksi antara gu
Data Sementara Jumlah Peserta UKG yang Tidak Lolos VervalData Sementara Jumlah Peserta UKG yang Tidak Lolos Verval - Kabar buruk datang dari Pekalongan-Jawa
Permainan Tradisional Diminta Dimasukan Dalam Kegiatan Belajar SekolahPermainan Tradisional Diminta Dimasukan Dalam Kegiatan Belajar Sekolah - Perkembangan teknologi tak
Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di SekolahMerujuk pada Surat edaran nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pe
Akhirnya Terkuak Mengapa Program Wajib Belajar 12 Tahun Tidak MaksimalAkhirnya Terkuak Mengapa Program Wajib Belajar 12 Tahun Tidak Maksimal - Pembangunan sumber daya ma
10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikb
0 komentar: