Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS
Untuk mendulnrng penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terperc dyd, efisien, efektif
dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 20I5 agil dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diahrr mengenai
tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap
PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selengkapnya download Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Demikian Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
RELATED STORIES
Pedoman Pelaksanaan PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015Pedoman Pelaksanaan PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Sebagai pembi
Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun StatusCara Edit Data PUPNS Salah Input/Terlanjur Terkirim (Cara Turun Status) - Salah input adalah hal ya
Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNSPerbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS - Dalam form isian PUPNS online terdapat beberap
Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi DataBerkas PUPNS yang Disiapkan Untuk Verifikasi Data - Setelah melakukan registrasi e-PUPNS langkah se
Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 - Tidak terasa 1 bulan sudah PUPNS
Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015 - Banyaknya PNS yang mengakses web BKN terkait dengan Pendata
0 komentar: