Menurut informasi yang dihimpun oleh kkgjaro.blogspot.com melalui BKKD Bone terkait dengan permasalahan tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten
2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.

3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten
4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns
5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut
Perlu diketahui bahwa permasalahan tempat lahir dalam PUPNS ini apabila nama Dusun atau Kampung tidak ditmukan pada sistem, tidak usah khawatir, karena dapat diinput dengan Kabupaten atau Provinsi.
Demikian sedikit informasi terkait dengan pengisian tempat lahir PNS dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
0 komentar: