Showing posts with label BSM. Show all posts
Showing posts with label BSM. Show all posts
Download Aplikasi Pembuat Administrasi BSM/PIP Cetak SK KS,Laporan,Lampiran,Surat Kuasa dan SKTM New 2016/2017

Download Aplikasi Pembuat Administrasi BSM/PIP Cetak SK KS,Laporan,Lampiran,Surat Kuasa dan SKTM New 2016/2017

Download Aplikasi Pembuat Administrasi BSM/PIP Cetak SK KS,Laporan,Lampiran,Surat Kuasa dan SKTM New 2016/2017




Download Aplikasi Pembuat Administrasi BSM/PIP Cetak SK KS,Laporan,Lampiran,Surat Kuasa dan SKTM New 2016/2017
LINKDOWNLOAD :

Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag

Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag

Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag - Progarm Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya dikhususkan bagi Sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud, namun Sekolah di bawah naungan Kemenag-pun berhak mendapatkan program PIP dari Pemerintah. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Bantuan Uang Tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada siswa khusus bagi yang orang tuanya kurang mampu.

Syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah calon penerima bantuan harus mempunya Kartu Indonesia Pintar/KPS dan sejenisnya. Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar adalah program kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dengan diluncurkannya program ini tentunya mempunya tujuan. Salah satunya adalah membantu peserta didik agar tidak putus sekolah dari usia 6 hingga 21 tahun demi tercapainya wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini adalah Kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Siswa atau anak dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau KPS
2. Anak / Siswa dari keluarga peserta Program keluarga harapan (PKH).
3. Siswa yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu dari panti asuhan/sosial.
4. Anak yang tidak sekolah untuk kembali diharapkan bersekolah
5. Anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam
6. Siswa dari keluarga miskin yang rentan putus sekolah.
wimaogawa.blogspot.com

Khusus untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag seperti MI-MA yang mempunyai permasalahan terkait dengan PIP dapat melaporkan melalui situs PIP Kemenag yang beralamatkan http://indonesiapintar.kemenag.go.id/. Dalam halaman tersebut Bapak/Ibu dapat bertanya jika terdapat permasalahan seputar Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk mengadukan pertanyaan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara online atau melalui SMS.

Demikian Informasi Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekolah di bawah naungan Kemenag, semoga informasi yang diberikan ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian.
referensi : salamsatudata
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014 - Sesuai dengan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia bahwa :
 Baca  : Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP

Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Baca : Contoh Surat Kuasa Orang Tua/Wali Murid Untuk Pencairan Dana BSM/PIP
wimaogawa.blogspot.com

Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :

1.   Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.

2.   Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3.   Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.

4.   Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014 melalui link di bawah ini :
 Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014

Demikian Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun 2013 dan 2014, semoga bermanfaat.
Baca juga : Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Dana BSM/PIP
Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP

Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP

Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP - Pada tahun 2015 ini Dana BSM/PIP disalurkan langsung kepada siswa penerima BSM/PIP melalui virtual account/TabunganKU. Bagi yang menggunakan virtual account dan kebetulan berada di daerah yang jauh dari lembaga penyalur (misalnya bank BRI) maka pencairan/pengambilan dana BSM/PIP dapat diambil secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Bendahara sekolah dengan syarat telah membuat surat kuasa.
Baca juga  : Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Dana BSM/PIP

Berikut ini syarat/ketentuan pengambilan Dana BSM/PIP secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Bendahara :
1. Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
2. Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait.
4. Kepala sekolah yang menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir).
5. Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur.
6. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga.
7. Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa.

Selanjutnya dana BSM/PIP yang sudah dicairkan oleh Kepala Sekolah (Penerima Kuasa) harus segera diberikan kepada siswa yang bersangkutan selembat-lambatnya 5 hari kerja setelah melakukan pencairan kolektif. Kemudian pelaporan pencairan kolektif dilakukan selembat-lambatnya 10 hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dina Pendidikan/Kota.
Baca juga : Contoh Surat Kuasa Orang Tua/Wali Murid Untuk Pencairan Dana BSM/PIP

Untuk Dana BSM/PIP siswa SD/SMP/SMK dapat diambil antara tanggal 5-24 setiap bulannya dengan minimal saldo tabungan Rp 0,-. Untuk format pencairan kolektif sendiri berisi nama siswa, kelas, jumlah uang yang diterima dan harus ditanda tangani oleh siswa penerima BSM/PIP. Dalam daftar penerima dilengkapi dengan nama lengkap dan gelar serta ditandangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah.

Selengkapnya download Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP melalui link di bawah ini
 Download Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP

Demikian Contoh Surat Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP, semoga bermanfaat.
Baca juga  : Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pencairan BSM/PIP