Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts
Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013 Terbaru 2016/2017

Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013 Terbaru 2016/2017

Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013 Terbaru 2016/2017

Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013


Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013 Terbaru 2016/2017
LINKDOWNLOAD :


  1. Agenda Harian Guru PAI
  2. Contoh Jadwal Pelajaran PAI
  3. Persiapan Pembelajaran
  4. Program Remedial
  5. Silabus Kurikulum 2013 PAI
  6. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 1 SD
  7. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 2 SD
  8. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 3 SD
  9. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 4 SD
  10. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 5 SD
  11. RPP PAI Kurikulum 2013 Kelas 6 SD
File diatas merupakan file administrasi Guru PAI yang sangat penting untuk dimiliki oleh para guru PAI khususnya Guru PAI SD dan semuanya dapat anda unduh pada link Download Administrasi Guru PAI SD Kurikulum 2013.
Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS

Ketentuan Pemberitan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bahwa dalam dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Kaitannya dalam meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

 Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :


a.PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d.Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
wimaogawa.blogspot.com

e.Usia maksimal :
1)Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1)Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h.Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l.Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.Jangka waktu pelaksanaan :
1)Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2)Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3)Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4)Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5)Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6)Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n.Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q.Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u.PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :


a.PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
i.Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k.PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2015.
b.Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:

a.Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.

Selengkapnya download Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar melalui link di bawah ini :
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar

Demikian info terkait Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS, semoga bermanfaat.
sumber referensi :  dadangjsn.com
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan.

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
wimaogawa.blogspot.com
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian.

Demikian informasi Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, semoga bermanfaat.

Referensi : Blog Pak Deni
Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015

Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015

Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015 - Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah bahwa Dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyediakan bantuan dan beasiswa Kualifikasi S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam angkatan 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pendaftaran

1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
b. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
c. Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
sebagai berikut:

PTKI PENYELENGGARA PENINGKATAN KUALIFIKASI S2 ANGKATAN 2015
wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com
2. Tata Cara Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan
Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih,
online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi
dengan pascasarjana yang dituju.

B. Persyaratan

1. Persyaratan Umum
a. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
b. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di
daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3
T terlampir);
c. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua)
lembar;
d. Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam
(IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
e. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang 2 (dua) lembar;
g. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala
Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas
Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
j. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota
atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.

2. Persyaratan Khusus
a. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau
tugas lainnya;
b. Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
c. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat
pernyataan di atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir.

C. Pengumuman Hasil Ujian

1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan
Pimpinan Pascasarjana;
3. Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan
kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI
penerima beasiswa angkatan 2015.

D. Jadwal Pelaksanaan
wimaogawa.blogspot.com

Selengkapnya download Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015

Demikian informasi tentang Beasiswa S2 Bagi Guru PAI Tahun 2015, semoga informasi yang diberikan oleh wimaogawa.blogspot.com ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015 - Kenaikan gaji PNS Tahun 2015 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan telah dibuat undang-undang per tanggal 5 Juni 2015.

Kenaikan gaji bagi PNS ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 6% yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 yang rencananya akan diterimakan repel sejak bulan Januari 2015.

wimaogawa.blogspot.com

Selengkapnya download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui link di bawah ini :
Download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015, semoga bermanfaat.