Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Cetak Kartu Digital sebagai Bukti Keaktifan PTK di Tahun 2014

Cetak Kartu Digital sebagai Bukti Keaktifan PTK di Tahun 2014

Sobat Padamu...Setelah di tahun 2013 lalu, kita disibukkan VerVal NUPTK sebagai bukti keaktifan PTK di setiap satuan pendidikan, maka di tahun 2014 ini, kegiatan tetap dilakukan yaitu setiap PTK diharuskan melaporkan status keaktifan PTK dengan cara mencetak kartu Digital NUPTK melalui akun Padamu Negeri. Tahapannya dimulai dengan pengisian angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS), kemudian mengisi Survey Kurikulum 2013, lalu mengecek Portofolio PTK dan mengupload foto, dan terakhir mencetak kartu digital PTK.

Berikut ini ...
LANGKAH-LANGKAH MENCETAK KARTU IDENTITAS PTK DI PADAMU NEGERI
1.  Silakan kunjungi alamat berikut ini:
http://padamu.siap.web.id/
2.  Klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK/PegID dan Kode Aktivasi yang telah dibuat kemudian klik Masuk
 
4.  Klik Padamu PTK
 
 
 
5.  Klik Isi Angket
 
 
 
6.  Silakan Isi Angket 56 Soal Yang Telah Disediakan, Kemudian Klik Simpan
 

 
 
7.  Klik Isi Survey
 
 
8.  Akan Ada 2 Opsi/ Pilihan. Klik YaJika Anda Telah Mengikuti Diklat Kurikulum 2013 Atau Klik Tidak Jika Belum Tidak Mengikuti Diklat Kurikulum 2013
9.  Klik Upload Foto
10.  Jika berhasil maka akan muncul informasi seperti gambar berikut ini. Klik OK
11.  Klik Aktifkan Data
12.  Cek data anda. Jika Cocok Klik Aktifkan data maka akan muncul informasi Sebagai berikut. Klik OK
13.  Klik Cetak untuk mencetak kartu identitas PTK Anda.
14.  Jika berhasil maka Kartu Identitas PTK Anda telah selesai dibuat.
15.    Selamat Mencoba
16.   Terimakasih Pak Budi Utomo... 
 
Beginilah Cara Nonaktifkan PTK Di Padamu Negeri

Beginilah Cara Nonaktifkan PTK Di Padamu Negeri

Sobat Padamu...mungkin anda seorang operator yang sedang kebingungan bagaimana cara membuang atau menghapus atau menonaktifkan PTK yang sudah tidak bertugas atau tidak aktif di sekolah. Nah PTK tersebut sebenarnya dapat dinonaktifkan dari data Padamu.

Berikut panduan cara menonktifkan PTK:

1. Login ke Padamu Sekolah, Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif.

2. Klik PTK Dilaporkan Non Aktif seperti pada gambar.

3. Pilih PTK yang ingin kita Non Aktifkan.

4. Klik kolom alasan pemblokiran >> pilih salah satu alasan >> simpan, seperti gambar berikut:


Demikianlah seperti yang saya coba praktekkan sendiri....
Cara Membatalkan Transaksi/Menurunkan Status Bintang Padamu Negeri

Cara Membatalkan Transaksi/Menurunkan Status Bintang Padamu Negeri

Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Verval NUPTK yang dilakukan oleh pemilik NUPTK dan Registrasi PTK oleh PTK baru sudah banyak yang sampai tahap bintang 3 atau bintang 4. Namun kadang terkendala dalam memperbaiki kesalahan pada data dasar atau data rinci. Kali ini rodajaman akan bagikan tentang fitur yang tersedia di menu Direktori PTK aplikasi SIAP PADAMU NEGERI untuk membatalkan setiap transaksi yang sudah dilakukan oleh PTK maupun admin sekolah.

Penggunaan fitur ini akan memproses penurunan status bintang PTK sebagai berikut:

Bintang 4 ke Bintang 3 & Batal Pakta Integritas (oleh Admin Dinas)
Bintang 3 ke Bintang 2 & Batal VerVal Lv. 2 (oleh Admin Sekolah)
Bintang 2 ke Bintang 1 & Batal Aktivasi Akun (Oleh Admin Sekolah)
Bintang 1 ke Bintang 0 & Batal VerVal Lv. 1 (Oleh Admin Sekolah)
 

Fungsi dari fitur pembatalan dalam proses transaksi adalah sebagai berikut:
  • Menghapus salah satu dari data PTK yang ditemukan duplikasi/ganda.
  • Kebutuhan perbaikan data PTK (EDS atau Data Rinci) jika sudah terlanjur bintang 4.
  • Mengembalikan posisi awal data PTK karena alasan mutasi/pindah/pensiun/meninggal dunia/tidak bekerja lagi di sekolah induknya.
  • Menghapus data PTK yang terlanjur memiliki PegID karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Prosedur pembatalan transaksi atau penurunan status bintang PTK, yaitu PTK melaporkan kepada admin sekolah, misal PTK yang sudah berstatus bintang 3 melaporkan bahwa ada kesalahan pada data dasar dan data rinci, kemudian admin sekolah melakukan login akun sekolah, mencari data PTK pada menu direktori PTK, lalu cari tanda panah/tanda segitiga terbalik dan pilih batalkan verval level 2, maka status bintang akan otomatis turun menjadi bintang 2, dan admin sekolah dapat memperbaiki data dasar PTK dan PTK dapat memperbaiki data rinci PTK.

Semua proses transaksi pembatalan akan direkam (log) oleh sistem meliputi: akun, tanggal, jam dan lokasinya sebagai bukti transaksi di sistem PADAMU NEGERI yang sewaktu waktu dapat ditelusuri jika diperlukan. Mohon menggunakan fitur pembatalan ini dengan bijak dan akuntabel. Aturan pada Sistem PADAMU NEGERI secara otomatis akan menonaktifkan data PTK yang masih belum bintang 4 mulai 1 Oktober 2013.

Demikianlah yang dapat rodajaman sampaikan, semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.

Cara Isi EDS Siswa dan Contoh Instrumen EDS Siswa Padamu Negeri

Cara Isi EDS Siswa dan Contoh Instrumen EDS Siswa Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Setelah operator sekolah memasukkan data siswa, dan siswa  mendapat surat akun siswa dan melakukan login siswa di SIAP Padamu Negeri, selanjutnya siswa mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS Siswa).


Cara mengisi EDS Siswa, langkahnya sebagai berikut....
● Siswa melakukan login siswa dengan mengakses situs http://padamu.siap.web.id/
● Cari dan Pilih Login Siswa

 
● Masukkan SIAP ID dan password yang diperoleh dari Operator Sekolah berupa surat edaran. Password harus sama persis dengan lembaran yang tertera, karena bersifat case sensitive (besar kecil harus diperhatikan). Seperti gambar berikut :

● Jika berhasil login maka akan tampil seperti berikut :


● Periksa kembali data untuk memastikan data Anda sudah benar, dengan klik tombol “Cek Data”
● Pilih “Isi Angket” untuk melakukan pengisian angket EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
● Pengisian angket bisa memilih lebih dari satu pilihan sesuai dengan jawaban yang sebenar-benarnya.
● Silahkan isi angket kemudian pilih “Lanjut” sampai selesai pengisian.

Nah...lakukan pengisian EDS ini untuk seluruh siswa. Untuk kebutuhan proses verval NUPTK, pengisian EDS hanya dilakukan sebanyak minimal 30 siswa sebagai sampel dalam satu sekolah. Pengisian EDS siswa ada kaitannya dengan EDS guru, EDS Kepala Sekolah, dan EDS Pengawas Sekolah, karena proses verval NUPTK Kepala Sekolah dapat diselesaikan jika EDS seluruh guru dan EDS seluruh siswa sudah selesai dilakukan, dan proses verval NUPTK pengawas sekolah dianggap selesai jika verval NUPTK guru dan kepala sekolah juga sudah selesai.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih dan salam rodajaman.

CONTOH INSTRUMEN EDS SISWA DAPAT DIUNDUH DISINI....

Cara Cetak Surat Akun Siswa dan Cara Login Siswa di SIAP Padamu Negeri

Cara Cetak Surat Akun Siswa dan Cara Login Siswa di SIAP Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Kali ini rodajaman coba berbagi tentang cara mencetak tanda bukti akun siswa dan cara login akun siswa. Setelah operator sekolah mendaftarkan siswa di SIAP Online dengan cara mengunggah data siswa, lalu operator dapat mencetak tanda bukti aktivasi akun siswa, selanjutnya surat akun siswa yang berisi User ID dan password diberikan kepada masing-masing siswa untuk digunakan sebagai login siswa.

Cara mencetak surat tanda bukti akun siswa adalah sebagai berikut...

Operator melakukan login akun sekolah di http://padamu.siap.web.id/
Jika sudah masuk,  klik menu Kelola Sekolah, dan pilih Administrasi Sekolah maka akan langsung menuju halaman daftar siswa

● Klik tombol segitiga terbalik pada pojok kanan nama siswa yang ingin dicetak akun.


● Pilih “Cetak Tanda Bukti Akun”

● Jika sudah dicetak/diprintout, surat tanda bukti akun berupa surat edaran yang diserahkan ke siswa untuk dapat melakukan login di http://padamu.siap.web.id/ dengan SIAP ID dan password yang sudah tertera pada lembaran akun tersebut. Berikut ini contoh surat tanda bukti akun siswa....



Selanjutnya dengan bimbingan operator dan guru di sekolah, siswa diarahkan untuk melakukan login siswa di http://padamu.siap.web.id/

Untuk cara login siswa langkahnya sebagai berikut :
● Akses situs http://padamu.siap.web.id/
● Pilih Login Siswa

 

● Masukkan SIAP ID dan password yang diperoleh dari Operator Sekolah berupa surat edaran. Password harus sama persis dengan lembaran yang tertera, karena bersifat case sensitive (besar kecil harus diperhatikan). Seperti gambar berikut :

● Ketika berhasil login maka akan tampil seperti berikut :


Nah..jika sudah berhasil login siswa dan masuk dengan akun siswa, maka langkah selanjutnya mengisi angket EDS siswa. Caranya dapat dibaca DISINI

Demikianlah cara cetak tanda bukti akun siswa dan cara login siswa, semoga bermanfaat, terimakasih, dan salam rodajaman.

Cara Aktivasi Akun dan Pelaksanaan EDS Siswa Padamu Negeri

Cara Aktivasi Akun dan Pelaksanaan EDS Siswa Padamu Negeri

Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Sejauh manakah kegiatan VerVal NUPTK 2013 melalui layanan Padamu Negeri BPSDMPK-PMP Kemdikbud, apakah sudah sampai bintang 4? Mungkin sebagian rekan PTK terutama guru sudah ada yang menyelesaikan tahap VerVal sampai dengan bintang 4, namun barangkali ada yang belum selesai terutama untuk kepala sekolah. Karena verval NUPTK khusus kepala sekolah erat kaitannya dengan progres verval NUPTK semua guru dan kelengkapan data siswa.

Dalam proses verval salah satu persyaratannya adalah mengisi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah memiliki NUPTK. Dalam pengisian EDS terdapat hubungan antara EDS untuk siswa, guru, kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah tidak bisa menyelesaikan proses Verval NUPTK jika guru dan siswa belum selesai, begitu juga Pengawas belum bisa menyelesaikan verval NUPTK jika sekolah binaannya belum selesai.

Berdasarkan informasi situs Padamu Negeri bahwa pengaktifkan akun siswa dan pelaksanaan EDS Siswa secara independen dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2013, pukul 17.00 WIB. Pada EDS siswa setiap siswa wajib memiliki akun login untuk akses ke Padamu Negeri untuk pengisian EDS siswa.

Tata cara aktivasi akundan EDS siswa adalah sebagai berikut:
  • Operator Sekolah mendaftarkan data akun siswa melalui SIAP Sekolah Edisi Gratis masing-masing.
  • Operator mencetak surat tanda bukti akun login setiap siswa dan diserahkan kepada siswa bersangkutan.
  • Siswa login ke situs http://padamu.siap.web.id dan mengisi angket EDS secara online langsung mandiri.
  • Jumlah siswa per sekolah untuk mengisi angket EDS minimal 30 koresponden.
Untuk itu mari segera selesaikan Verifikasi dan Validasi NUPTK karena kegiatan ini akan berakhir tanggal 30 September 2013. Contoh format instrumen EDS Siswa dapat diunduh DISINI.

Demikianlah semoga bermanfaat, terimakasih, dan salam rodajaman.

UNTUK TUTORIALNYA SILAKAN BACA 

Cara Daftar Akun Siswa/Tambah Data Siswa/Unggah Data Siswa Padamu Negeri

Cara Cetak Surat Akun Siswa dan Cara Login Siswa di SIAP Padamu Negeri

Cara Isi EDS Siswa dan Contoh Instrumen EDS Siswa Padamu Negeri

Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri

Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri

Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Setiap saat Padamu Negeri selalu ada perkembangan baik di segi informasi maupaun layanan. Contohnya saja, website Padamu Negeri yang mengalami perubahan domain sehingga URL yang aktif sekarang ini adalah http://118.98.222.83/ atau http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Selain itu di web Padamu Negeri selalu ada perbaikan dan perubahan, misalnya perbaikan pada prosedur atau alur verifikasi dan validasi NUPTK, pengembangan alur registrasi PTK dan pengajuan NUPTK baru, adanya pembaruan dokumen dan surat dengan kode-kode khusus (mulai A01, S02 sampai dengan S09), termasuk pengembangan dalam proses verval di SIAP Padamu Negeri.

Nah.. kali ini rodajaman memberikan informasi terbaru dari Layanan Padamu Negeri tentang pengajuan NUPTK baru bagi guru yang mempunyai NUPTK berawalan 999. Seperti diketahui, beberapa PTK memiliki NUPTK menggunakan nomor digit depan 999 yang kemudian bermasalah dalam pendataan dapodik karena dianggap tidak valid. Untuk mengatasi hal ini, BPSDMPK-PMP telah mengadakan pertemuan dengan P2TK PAUDNI, P2TK Dikdas, dan P2TK Dikmen terkait penyelesaian masalah bagi Pendidik yang sudah bersertifikasi, namun NUPTK nya menggunakan nomor digit depan 999, hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah ...

  1. Berdasakan identifikasi dari Tim Data Sekretariat BPSDMPK-PMP dapat dilihat tabel berikut :


  2. Bagi 3.473 orang yang sudah teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya, akan diteruskan kepada Tim NRG agar dibuatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  3. Penyelesaian bagi 756 orang Pendidik yang sudah sertifikasi, namun masih menggunakan NUPTK 999, kepada yang bersangkutan akan diberitahukan agar mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada
  4. Sehubungan dengan point 3, LPMP agar menginformasikan kepada guru yang bersangkutan (daftar terlampir), untuk segera mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada. Adapun batas waktu pengajuan NUPTK baru bagi 756 orang tersebut sampai tanggal 15 Agustus 2013.
Dengan adanya verval ulang NUPTK dan pengajuan NUPTK baru khususnya bagi guru yang ber NUPTK 999 dapat memberikan solusi bagi guru sertifikasi yang bermasalah dengan dapodik dan tunjangan profesinya akibat NUPTK berawalan 999 yang tidak valid. Data PTK dan NUPTK di BPSDMPK-PMP memang sudah selayaknya ditata ulang agar menghasilkan database yang valid, terkoordinasi dan relasional dengan sumber data pendidikan lainnya.

Demikianlah semoga bermanfaat, jika ingin mengunduh surat resminya silakan klik DISINI, terimakasih, dan salam rodajaman.
Cara Edit Data Rinci PTK Status VerVal Bintang 3 di Padamu Negeri

Cara Edit Data Rinci PTK Status VerVal Bintang 3 di Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Sebelumnya saya posting tentang Cara Edit Data Dasar PTK Setelah Bintang 2 di Padamu Negeri. kali ini saya membuat postingan sederhana lagi yang mungkin rekan sudah tahu, tentang cara edit data PTK dan cara membatalkan pemeriksaan berkas atau membatalkan verval level 2. Untuk antisipasi kalau-kalau ada rekan PTK yang sudah sampai dengan status bintang 3 atau sudah mendapat Surat S04a dan Pakta Integritas (S07a) sudah dicetak, namun masih ada data yang salah.

Jika anda sudah sampai di bintang tiga berarti anda sudah melewati beberapa tahapan verval NUPTK.  Mulai Bintang 1 - Data Dasar disetujui Admin Sekolah, Bintang 2 - PTK sudah Aktivasi Akun Padamu, Bintang 3 - Data Rinci & EDS disetujui Admin Sekolah, dan hanya tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan bintang 4 - Pakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK Aktif 2013). Pada keadaan status bintang 3 ketika Pakta Integritas sudah dicetak dan siap dikirim ke Admin Dinas, maka data PTK sudah dianggap valid dan tidak bisa diedit kembali. Lalu bagaimana jika masih ada data rinci yang salah atau kurang? Tenang saja masih bisa diperbaiki kok, nah caranya ikuti seperti dibawah ini...


Mintalah admin sekolah agar melakukan login di akun sekolah melalui http://padamu.siap.web.id/, jika berhasil masuk maka akan tampil seperti dibawah ini...



Kemudian pilih Verifikasi & Validasi, pada Dasbor pilih Verval NUPTK Level 2 dan klik Daftar Status Pemeriksaan Berkas, hingga muncul daftar nama PTK dengan status verval NUPTK Level 2


Pilih PTK yang akan diedit data rincinya, lalu klik tanda dropdown list di sebelah kanan tanda bintang 3, lalu pilih Batal Pemeriksaan.

Dengan dibatalkan pemeriksaan maka verval level 2 sementara ditangguhkan. Selanjutnya PTK dapat melakukan perbaikan data rinci dengan cara Login PTK di http://padamu.siap.web.id/, Jika PTK sudah melakukan edit perbaikan data rinci kemudian PTK meminta Admin Sekolah untuk kembali melakukan Pemeriksaan Berkas, dan menyelesaikan tahap verval level 2 dengan status bintang 3.

Demikianlah tutorial singkat tentang cara edit data rinci PTK di bintang 3 Padamu Negeri, semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan, terima kasih, salam rodajaman.

Cara Edit Data Dasar PTK Setelah Bintang 2 di Padamu Negeri

Cara Edit Data Dasar PTK Setelah Bintang 2 di Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Saya tidak menyangka Padamu Negeri sudah seramai dan seheboh ini, kehebohan Padamu Negeri hampir menyamai kedahsyatan Dapodik. Ini terbukti beberapa posting saya yang populer adalah tentang Padamu Negeri, selain Kurikulum 2013 dan Sertifikasi Guru 2013. Untuk sementara Dapodik memang belum saya singgung karena menunggu setelah lebaran yang katanya akan segera dirilis aplikasi dapodik versi terbaru. Eh..kok jadi melenceng dari judul ya, mohon maaf, baiklah kali ini saya hanya membuat postingan sederhana yang mungkin rekan sudah banyak yang tahu dan bisa, tapi banyaknya juga yang bertanya dan masih bingung bagaimana cara edit dan memperbaiki data PTK yang salah, namun PTK tersebut sudah sampai pada tahap verval level 1 atau sudah mendapat status bintang 2.

Sebagaimana diketahui, bahwa yang dapat melakukan edit data adalah admin atau operator sekolah, karena admin sekolah lah yang bertanggung jawab dan mengentri data berdasarkan formulir A01. Untuk itu operator sekolah harus paham dengan aplikasi SIAP Padamu Negeri, misal tahu cara mereset password bagi yang tidak bisa login karena lupa password, juga harus tahu cara edit data dasar PTK. Baiklah tidak perlu panjang lebar, langsung to do point saja, inilah cara mengedit data dasar PTK di SIAP Padamu Negeri.

Admin melakukan Login ke akun sekolah...di http://padamu.siap.web.id/


Kemudian pilih Direktori PTK, dan klik Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
hingga muncul daftar nama PTK dan status vervalnya



Cari dan pilih PTK yang akan diedit datanya, lalu lihat tanda panah kecil di sebelah kanan tanda bintang, dan klik pada tanda dropdown list tersebut, dan akan kaluar pilihan Edit Data dasar dan Atur Ulang Paaword. Untuk mengedit data langsung saja klik Edit Data Dasar, maka akan keluar form data PTK..




Kalau sudah, silakan perbaiki data yang salah atau kurang, jika sudah diperbaiki lalu klik tombol simpan di pojok kanan bawah form data.

Nah..berarti admin sudah selesai memperbaiki data PTK yang status vervalnya sudah bintang 2. Jadi PTK tidak perlu kuatir datanya salah atau kurang karena masih bisa dirubah.


Demikianlah tutorial sederhana verval NUPTK Padamu Negeri, semoga bermanfaat, terimakasih, salam persahabatan dan salam rodajaman.

Daftar Istilah dan Kode VerVal di Padamu Negeri

Daftar Istilah dan Kode VerVal di Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Saya kembali berbagi "Padamu". Mungkin sebagian rekan sudah ada yang menyelesaikan VerVal NUPTK 2013 atau mungkin saja ada yang baru mulai mengunduh formulir pemutakhiran NUPTK. Mudah-mudahan lancar dan dapat segera menyelesaikan kegiatan verifikasi dan validasi NUPTK agar NUPTK kita dianggap resmi terdaftar dan permanen aktif oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.


O iya rekan, dalam mengikuti prosedur dan alur verval NUPTK 2013 ini, rekan-rekan pasti banyak menemui beberapa istilah atau singkatan maupun kode-kode dalam bentuk formulir atau surat atau perintah dan sebagainya. Saya sendiri terkadang bingung sendiri apa dan untuk apa formulir A01, A02, A03, lalu apa dan untuk apa verval level 1, level 2 ataupun apa dan untuk apa surat kode S02a, S02b, S03a, S03b, S04a, S04b, S05, S07, S08 dan seterusnya.

Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.

  • BPSDMPK-PMP =   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan
  • NUPTK =   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • PADAMU NEGERI  =   Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • VerVal =   Verifikasi dan Validasi
  • PTK =   Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • EDS  =   Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner
  • PegID =   Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK
  • Registrasi =   Pendaftaran
  • Formulir A01 =   jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
  • Formulir A02 =   jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
  • Formulir A03 =   untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
  • Formulir A04 =   Formulir NUPTK untuk Pengawas
  • Formulir A05 =   Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
  • Formulir A06 =   Formulir registrasi Pengawas  Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
  • Admin/Operator =   Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap  institusi
  • Bukti VerVal Level 1 =   Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti Registrasi Lv1  =   Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti VerVal Level 1 =   Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti Registrasi Lv1  =   Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti VerVal Level 2 =   Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
  • Bukti Registrasi Lv2  =   Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
  • Kode S02a =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas)
  • Kode S02b =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK
  • Kode S02c =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru
  • Kode S02d =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S03a =   Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK
  • Kode S03b =   Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S03c =   Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK
  • Kode S03d =   Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S04a =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK
  • Kode S04b =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S05a =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK
  • Kode S05b =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S06a/S06b/S06c =  Surat Pengajuan NUPTK Baru
  • Kode S06d/S06eS06f  = Surat Pengajuan NUPTK Baru
  • Kode S07a   Surat Pakta Integritas untuk PTK
  • Kode S07b =   Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
  • Kode S07c =   Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S08a =   Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas
  • Kode S08b = Surat Tanda Bukti Pengaktifan PegID
  • Kode S09 = Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan NUPTK dari Admin Dinas
Demikian dulu tentang kamus istilah Padamu Negeri, jika masih ada istilah yang belum dijelaskan, mudah-mudahan akan saya perbaiki kembali. Atau kepada rekan-rekan untuk mengoreksi dan menambahkan jika masih ada kekurangan, semoga bermanfaat. Salam Persahabatan, Salam RodaJaman.


Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru

Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru



Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.

PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Tentang NUPTK 2013

Tentang NUPTK 2013

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Prosedur Pengajuan NUPTK Baru 2013 di Padamu Negeri

Prosedur Pengajuan NUPTK Baru 2013 di Padamu Negeri

Kali ini saya ingin sampaikan kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id.  Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.



Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK. Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
  1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
    Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
  4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
  6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Untuk Lebih jelasnya lihat baca alur pengajuan NUPTK baru di bawah ini..





Demikianlah, Cara Pendaftaran Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri, semoga bermanfaat. terima kasih, dan salam persahabatan.

sumber : rodajaman.blogspot.com