Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Pengumuman Aturan Individu PTK dalam Layanan SIMPATIKA Kemenag

Pengumuman Aturan Individu PTK dalam Layanan SIMPATIKA Kemenag

Berikut ini adalah informasi terkait dengan pendataan PTK melalui layanan SIMPATIKA oleh Kemenag yang dipublikasikan oleh Admin SIMPATIKA.

Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.

Baca : Sekolah Di Bawah Naungan Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK

Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:

 1.) Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah.
wimaogawa.blogspot.com

2.) Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.

3.) Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.

4.) Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Baca juga : 

Demikian Pengumuman Aturan Individu PTK dalam Layanan SIMPATIKA Kemenag, semoga bermanfaat.
Sekolah Di Bawah Naungan Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK

Sekolah Di Bawah Naungan Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK

Sekolah Di Bawah Naungan Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK- Beberapa waktu yang lalu admin telah memposting perihal penggunaan situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag sebagai lanjutan dari Agenda Padamu Negeri. Tentu yang menjalankan program ini adalah sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. Sebelumnya informasi penggunaan layanan tersebut telah dipublikasikan secara umum melalui situs http://kemenag.siap.id.

Sekedar informasi saja, bahawa pada tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA sudah remsi dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan penerbitan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Berikut beberapa poin penting terkait dengan Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

1. Direktorat Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementrian Agama) berbasis pada aplikasi SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Simpatika dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id/

2. Menginstruksikan kepada seluruh PTK di wilayah binaan untuk melaksanakan keaktifan dan pemutakhiran data PTK MELALUI PROGRAM LAYANAN simpatika. Pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

3. Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementrian Agama, melipui : Ajuan keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik(Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK
wimaogawa.blogspot.com
4. Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan Program-Program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi, tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registasi Guru(NRG)

5. Implementasi SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG

Untuk mendownload surat edaran DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tentang Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependikdikan pada bidaan Direktorat Pendidikan Madrasah dapat diunduh melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Kemenag Tentang Penggunaan SIMPATIKA untuk Pendataan PTK

Demikian informasi terkait penggunaan SIMPATIKA untuk sekolah di bawah naungan Kemenag, semoga bermanfaat.