Showing posts with label TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN PROFESI GURU. Show all posts
Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus

Kemendikbud : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus - Beredarnya berita simpang siur terkait dengan penghapusan Tunjangan Bagi Guru pihak Kemdendikbud buka suara. Ada beberapa berita yang mengkaitkan hal tersebut dengan Kampanye presiden Joko Widodo sebelum pelaksanaan Pilpres bahwa Tunjangan Profesi Guru tidak aka dihapuskan.

TPG tidak akan dihapus ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015) melalui Kemdikbud.go.id.

Ia menuturkan bahwa untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
wimaogawa.blogspot.com

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.

Dengan Klarifikasi Kemendikbud terkait dengan beredarnya isu Penghapusan Tunjangan Profesi Guru ini, semoga rekan Guru/Operator sekolah tidak terjebak dalam berita-berita yang menjerumuskan. Sekian informasi terkait Tunjangan Guru Tidak Akan Dihapus, semoga bermanfaat.

sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653
Cek Info GTK/PTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru

Cek Info GTK/PTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru

Cek Info GTK/GTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru  - Dengan dirilisnya aplikasi Dapodik terbaru di tahun pelajaran 2015/2016 nampaknya juga berdampak pada perubahan pengelolaan situs Info PTK. Situs Info PTK yang dulu kita pakai untuk cek hasil sincronisasi Dapodik sekarang berubah menjadi Info GTK. Dengan perubahan ini tentunya fiture yang disediakan juga lebih baik dari sebelumnya.

Beberapa data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1.  Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2.  Tunjangan Fungsional Non PNS
3.  Bantuan Kualifikasi Akademik bagi daerah terpencil

Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru

Bapak/Ibu dapat mengakses Info GTK melalui beberapa pilihan link berikut ini :
wimaogawa.blogspot.com

      Masih seperti versi sebelumnya bahwa untuk login Info GTK harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut ini :

      1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

      2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan :
      YYYYMMDD
      dengan ketentuan :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968
      Cara menuliskannya :
      19680110
      3. Isikan kode captcha, klik login maka Data GTK akan terlihat.

      Jika dalam tampilan GTK terdapat data yang belum benar, silahkan edit melalui aplikasi Dapodik kemudian lakukan sincronisasi. Tunggu 1x24 jam/lebih agar data dalam lembar GTK tersebut sesuai dengan data yang diedit sebelumnya.
      baca juga : Link Info GTK/PTK Alternatif (Versi Sebelumnya)

      Bagi guru Non PNS yang ingin melihat proses inpasing Bapak/Ibu dapat menggunakan NRG sebagai user id. Maka pada lembar Info GTK akan menginformasikan : Informasi LIP (lembar Identitas Pengusul). Jika sudah mendapat Lembar Identitas Pengusul (LIP) Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya kirim data tersebut sesuai dengan petunjuk.

      Informasi UKG melalui situs GTK
      Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
      Baca juga  : Solusi Tidak lolos verval GTK Pada Info GTK

      Demikain informasi Cek Info GTK/PTK Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru , semoga bermanfaat.
      Kini Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik

      Kini Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik

      Kini Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik - Dengan munculnya kebijakan penghentian penjaringan data melalui Padamu negeri yang tertuang melalui surat surat edaran nomor 6587/B/PTK/2015, maka Dapodik adalah satu-satunya aplikasi penjaringan/pengolah data yang berada di bawah naungan Kemdikbud yang digunakan sebagai acuan dalam validasi ptk maupun validasi lainnya.
      Baca selengkapnya : Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian

      Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka data calon peserta PPGJ maupun PLPG untuk saat ini diambil dari data yang disinkronkan melalui Dapodik, sehingga tidak perlu melakukan usulan peserta calon sertifikasi guru seperti sebelumnya.

      wimaogawa.blogspot.com
      Kalau dulu mekanisme yang untuk penjaringan data Calon Peserta Sertifikasi harapannya seperti ini.
      "Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

      "Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)"

      Kini sudah berubah Dapodik sempurnakan kegelisahan yang pada saat itu sebenarnya menjadi dilema dari kalimat diatas, jika dengan penggunaan dapodik secara komprehensif acuan tak hanya akurasi data pendidik tapi akumulasi JJM juga diperhitungkan layak atau tidak untuk diikutkan dalam program sertifikasi.
      Baca juga : Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015

      Demikian informasi terkait Data Peserta Sergur diambil Melalui Dapodik, semoga bermanfaat.
      Baca juga : sumber referensi



      Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015

      Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015

      Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015 - Meskipun proses penetapan peserta Setifikasi Guru (Sergur) tahun 2015 sudah selesai, namun Kemdikbud masih melakukan penambahan calon peserta sergur 2015 mengingat kuota yang disediakan belum terpenuhi sepenuhnya. Calon tambahan peserta sertifikasi guru 2015 ini akan diambil dari pendataan Dapodik yang dinyatakan memenuhi syarat dan sudah terdata pada database NUPTK, dengan bukti nomor NUPTK guru yang bersangkutan.

      Para peserta PLPG tahun 2015 yang sudah mencetak A1 sudah ditetapkan LPTK  untuk lokasi penyelenggaraan sertifikasi guru. Untuk itu, peserta PLPG bisa segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk dilakuakn pengiriman dokumen peserta sertifikasi 2015 kepada LPTK yang telah ditetapkan tersebut. Ditjen GTK Kemdikbud resmi membuka kuota tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai dengan persyaratan PLPG.
      Baca juga : Kini Data Peserta Sergur diambil melalui Dapodik

      Cara Cek Kuota Tambahan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2015 

      1. Kunjungi halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
      2. Klik Menu Kriteria > pilih Provinsi > Kab/Kota
      wimaogawa.blogspot.com

      3. Klik Tampilkan, maka akan muncul peserta tambahan Sergur 2015
      wimaogawa.blogspot.com

      Keterangan :
      Bagi guru yang memenuhi syarat segera mengirimkan berkas ke Dinas setempat. Untuk pengiriman berkas sertifikasi guru oleh dinas kepada LPMP dijadwalkan tanggal 22-31 Juli 2015.

      Demikian informasi terkait Kuota Tambahan Peserta Sergur 2015, semoga bermanfaat.
      Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

      Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

      Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran Kemenag Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementarian Agama, Cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia bahwa dan merujuk pada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama Nomor : Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat bahwa :

      1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
      2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
      3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
      wimaogawa.blogspot.com

      a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
      b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
      Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
      c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
      d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
      Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
      Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
      4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
      5.  Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
      6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
      7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
      8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
      9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
      Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

      untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
      Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
      Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih