Showing posts with label UKG. Show all posts
Showing posts with label UKG. Show all posts
6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui

6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui

6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui - Pada artikel-artikel sebelumnya telah dijelaskan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia di bulan November. Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan UKG adalah Objektif, Adil, Transparan dan Akuntabel Untuk mengikuti kegiatan tersebut setiap guru harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang akan dijabarkan pada postingan kali ini.

Sedikit flashback ke belakang, bahwa UKG dilakukan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Syarat dan Ketenuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG 2015 :

1. Semua guru yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
2. Guru yang pernah mengikuti UKG maupun belum.
3. Guru PNS/Non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta
4. Telah memiliki NUPTK/PegID dengan nomor peserta yang akan diberikan oleh dinas pendidikan setempat.
5. Aktif mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasi/kualifikasi akademik/sesuai ijazah pendidikan
6. Guru yang bersangkutan terdaftar dalam Aplikasi Dapodik Sekolah

Sekedar informasi saja bahwa kedepannya calon peserta UKG dapat melihat mapel UKG secara online melalui http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id. Dengan cara ini Guru yang bersangkutan dapat melihat, memverifikasi serta memperbaiki apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Baca juga : Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015 Terlengkap Berisi Semua Mapel

Demikian 6 Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 yang Perlu Diketahui, semoga bermanfaat.
Kumpulan Soal UKG TK, SD, PAI dan Penjas Tahun 2015

Kumpulan Soal UKG TK, SD, PAI dan Penjas Tahun 2015

Kumpulan Soal UKG TK, SD, PAI dan Penjas Tahun 2015 - Sesuai dengan Pedoman UKG 2015 bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online akan dilaksanakan antara tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 di Tempat Uji Kompetensi Guru (TUG) di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline pelaksanaannnya akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Baca : Pedoman UKG 2015

UKG tahun ini diikuti oleh seluruh guru termasuk Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Indonesia baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tentunya yang akan mengikuti UKG tersebut harus sudah memiliki NUPTK dan juga terdaftar dalam Dapodik.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
Baca : Hasil UKG Dijadikan Syarat Kenaikan Pangkat Guru
wimaogawa.blogspot.com

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa UKG dapat dijadikan sebagai pengambil kebijakan dalam kaitannya dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, diklat, dll

Jika dipisahkan, hasil UKG ini akan dibagi menjadi beberapa level, misalnya level 1 untuk nilai 1 sampai dengan 10, level 2 untuk nilai 21 sampai dengan 30, level 3 untuk level 31 sampai dengan level 40, dst.

Sedangkan bagi guru Sekolah Dasar, soal UKG dibedakan menjadi 2 yaitu Soal bagi guru kelas bawah (kelas I-III) dan soal kelas atas (kelas IV-VI). Untuk guru mapel seperti SMP, SMA/SMK disesuaikan dengan mapel yang diampunya.

Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi di tahun mendatang minimal hasil UKG adalah 6,0. Dan diwajibkan terdaftar dalam Dapodik sekolah. Seandainya tidak terdaftar dalam dapodik maka dampaknya akan berimbas ke Tunjangan Profesi.

Berikut ini adalah Kumpulan Soal Latihan UKG untuk guru TK, SD,  guru PAI, dan penjas yang dikutip blog Pak Deni melalui Pak Marthob dengan masing-masing soal yang terdiri dari 100 butir.

Download Kumpulan Soal UKG TK, SD, PAI dan Penjas Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Kumpulan Soal Latihan UKG TK, SD, Guru PAI dan Penjas Tahun 2015

Demikian informasi seputar Kumpulan Soal UKG TK, SD, PAI dan Penjas Tahun 2015, semoga menambah wawasan bagi Bapak/Ibu sekalian. Terima kasih.
Baca juga : Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015 Terlengkap Berisi Semua Mapel

Salam Operator Sekolah !!
Jadwal UKG 2015 Beserta Rincian Pelaksanaannya

Jadwal UKG 2015 Beserta Rincian Pelaksanaannya

Jadwal UKG 2015 Beserta Rincian Pelaksanaannya - Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah dibuat oleh LPMP bersama Dinas Pendidikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 akan dilaksanakan secara online maupun offline antara tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia.

UKG tahun ini dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik. UKG diikuti oleh seluruh guru, baik PNS maupun non-PNS, yang sudah bersertifikasi maupun belum sertifikasi. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru yang belum sertifikasi.

Untuk Durasi pelaksanaan UKG aplikasi UKG secara online di masing-masing kabupaten/kota berbeda, disesuaikan dengan jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Logikanya, semakin banyak Tempat Uji Kompetensi akan semakin cepat pelaksanaan UKG. Sekedar info saja bahwa dalam satu hari UKG online dilaksanakan menjadi beberapa gelombang, karena mengingat banyaknya peserta UKG 2015.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK. Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.
Baca juga : Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015 Terlengkap Berisi Semua Mapel
 
wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com

Sedangkan UKG dengan sistem Offline diperuntukan bagi kabupaten/kota kesulitan dalam perihal akses internet. Waktu pelaksanaan UKG offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama satu hari. Jadwal pelaksanaannya ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Hasil dari UKG digunakan untuk memetakan kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru. Selain itu, UKG juga merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Informasi rinci terkait dengan jadwal dan pelaksaan UKG dapat dilihat melalui link di bawah ini :
Jadwal Rinci Pelaksanaan UKG 2015 Sesuai dengan Pedoman UKG 2015

Demikian informasi terkait dengan Jadwal UKG 2015 Beserta Rincian Pelaksanaannya, semoga bermanfaat.
Hasil UKG Dijadikan Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Hasil UKG Dijadikan Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Hasil UKG Dijadikan Syarat Kenaikan Pangkat Guru - Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).

Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
wimaogawa.blogspot.com

Pedoman pelaksanaan dapat didownload melalui link ini :
Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Link Terbaru Info GTK/Info PTK

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .

UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

sumber :http://gtk.kemdikbud.go.id/post/uji-kompetensi-guru
Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 - Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.

Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
wimaogawa.blogspot.com

Pedoman pelaksanaan UKG disusun dengan tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pelaksanaan UKG sesuai dengan peran masing-masing.
2. Sebagai sumber informasi kepada masyarakat agar dapat membantu menyebarluaskan informasi dan memantau pelaksanaan UKG.

Pedoman ini disusun untuk memberikan informasi penyelenggaraan UKG bagi:
1. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. PPPPTK, LPPKS, dan LPPPTK-KPTK;
3. LPMP;
4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru
6. Pengawas UKG dan admin/teknisi TUK; dan
7. Masyarakat.

Pedoman ini berisi informasi tentang penyelenggaraan UKG yang meliputi landasan perlunya pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG, untuk UKG online dan UKG offline/manual.

Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Baca : Aplikasi Soal Latihan UKG

Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut.
1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.

4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga : Kisi-Kisi UKG 2015

UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
  • Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
  • Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai. 
Selengkapnya download  Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Pedoman UKG 2015

Demikian informasi terkait Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.