Apa itu Gaji Ke-13 ?
Bagi pegawai pemerintahan yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil tentunya sudah padam betul apa yang dimaksud dengan Gaji Ke-13. Gajin ke 13 bukan semerta-merta gaji yang dibayarkan pada bulan 13, karena jumlah bulan kan hanya 12. Gaji ke-13 hampir sama dengan THR yang berada di perusahaan-perusahaan. Dapat kita simpulkan bahwa gaji ke-13 adalah Gaji yang dibayarkan pada saat hari besar, misalnya Hari Raya Idul Fitri.Penjelasan PP Nomor 38 Tahun 2015
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13.Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan pengahilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensium/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang no. 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13
Ketentuan Gaji Ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2015, yaitu tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensium/Tunjangan.Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan adalah meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan.
2. Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Agung.
3. Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selengkapnya download Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13 melalui link di bawah ini :
Download PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13
Demikian informasi terkait Gaji ke-13 tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar: