Seluruh PNS Wajib Memiliki Email Aktif Untuk Pendataan E-PUPNS 2015

Seluruh PNS Wajib Memiliki Email Aktif Untuk Pendataan E-PUPNS 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.


Untuk merealisasikan program ini maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi yang terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Perlu diketahui oleh Bapak/Ibu PNS bahwa dalam proses pendaftaran ulang PNS melalui sistem elektronik ini PNS yang bersangkutan harus memiliki email aktif yang mana fungsinya adalah untuk mengirimkan notifikasi pada proses pendaftaran.

wimaogawa.blogspot.com


Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik ini fungsinya adalah sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang berkaitan dengan proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Karena sifatnya yang begitu penting maka diharapkan setiap PNS diwajibkan memiliki akun email yang aktif. Disarankan mendaftar melalui gmail agar nantinya akun tidak mudah dinonaktifkan oleh pihak google sendiri.

Demikian informasi terkait pentingnya PNS memiliki email aktif kaitannya dengan pendaftaran e-PUPNS 2015, semoga bermanfaat.

SHARE THIS

Author:

0 komentar: