Showing posts with label PUPNS. Show all posts
Showing posts with label PUPNS. Show all posts
Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN

Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN

Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN - Berbagai permasalahan yang belum ada solusinya melalui helpdesk PUPNS membuat proses penginputan pendataan PUPNS sedikit terhambat. Terlebih adanya keragu-raguan dalam penginputan data karena dalam pedoman PUPNS tidak disebutkan secara detail poin-poin mekanisme pendataan PUPNS.

Kaitannya dengan permasalahan tersebut, Bapak Atharuddin membagikan hasil diskusi yang dilakukan bersama dengan pihak BKN dan mendapatkan beberapa solusi dari permasalahan dalam penginputan PUPNS.

Berikut adalah hasil dari Diskusi tersebut :

1. Data Utama
Masalah "tempat lahir tidak terbaca", contohnya nama desa/dusun : SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan
Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya

2. Data Posisi

pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar
wimaogawa.blogspot.com

3. Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dll
Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG

Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan/pakai - karena memang tidak ada kode KG.CG dll... sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.

Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.
pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan II/a yg diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah ; Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan II/b ke atas adalah "Fungsional Tertentu".

4. Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengklik bebas pada layar anda.
Bagaimana jika Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.

5. Riwayat Diklat

siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut

6. Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan (Tinggalkan Saja/tidak Perlu) karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.

7. Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalau pake nama sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu (ini contoh)
Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... mhn jangan lupa ya....

8. Riwayat Dokter
isian isi khusus untuk dokter umum, specialis dll

9. Riwayat keluarga
Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi

10. Stakeholders
Isi nomor BPJS
Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi "Ya" dan yg belum diisi "belum".
KPE tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dll

Demikian Informasi seputar Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN, semoga bermanfaat.
Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS

Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS

Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS - Hal yang menjengkelkan saat pengisian PUPNS adalah setelah melakukan penginputan data dan kemudian akan disimpan tiba-tiba kembali ke halaman awal login, begitulah seterunya. Apakah Bapak/Ibu juga mengalaminya?

Satu contoh, misalnya Bapak/Ibu sedang menginput data riwayat golongan, namun ketika akan menyimpan data, akan kembali lagi ke halaman login. Jangan sampai emosi ya Bapak/Ibu,,,hehe

Memang masalah ini terjadi karena server overload yang tidak mampu menampung jumlah user yang sedang menggunakan layanan PUPNS. Bagaimana jika sampai tanggal yang ditentukan data PUPNS belum beres? Silahkan koordinasikan dengan dinas setempat.

Berikut ini adalah tips Mengatasi Login Ulang Pada Saat Pengisian PUPNS yang dikutip dari mzringgo :

1. Jika sudah mengisi data dan data disimpan tiba-tiba dibawa ke halaman login, silahkan login kembali.
2. Setelah berhasil masuk, tekan saja tombol backspace pada keyboard dan akan kembali ke halaman login seperti point 1 diatas.
wimaogawa.blogspot.com
3. Pada halaman login awal tersebut jangan klik login lagi, namun tekan tombol backspace pada keyboard. Perlu diingat bahwa ketika sudah login jangan diteruskan, namun dikembalikan
4. Jika ada sebagaian data yang hilang isi kembali
5. simpan (insyaallah tidak akan kembali ke halaman login)

Jika tips diatas tidak berhasil mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu hanyalah sebuah trik untuk sedikit membantu dalam pengisian PUPNS

Demikian sedikit tips bagaimana Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS, semoga bermanfaat.
Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS

Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS

Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS - Dalam penginputan data PUPNS haruslah sesuai dengan bukti fisik yang ada. Bukti fisik itu antara lain SK-SK, Ijazah, Akta kelahiran, Diklat-diklat dll. Namun demikian dalam penginputan nama tempat lahir yang benar dalam PUPNS masih menjadi sebuah pertanyaan, karena dalam sebuah kasus ada beberapa PNS yang nyatanya lahir di dusun/kampung yang merupakan bukan sebuah desa/kelurahan/Kabupaten.

Menurut informasi yang dihimpun oleh kkgjaro.blogspot.com melalui BKKD Bone terkait dengan permasalahan tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu :


1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.
wimaogawa.blogspot.com
3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu diketahui bahwa permasalahan tempat lahir dalam PUPNS ini apabila nama Dusun atau Kampung tidak ditmukan pada sistem, tidak usah khawatir, karena dapat diinput dengan Kabupaten atau Provinsi.

Demikian sedikit informasi terkait dengan pengisian tempat lahir PNS dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015

Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015

Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 - Tidak terasa 1 bulan sudah PUPNS dilaksanakan oleh sebagian PNS di Indonesia. Namun, tahap pengisian formulir PUPNS oleh PNS sendiri juga masih banyak kendala karena sebagian memang belum mendapatkan sosialisasi yang jelas.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Untuk jadwal pengisian dan batas akhir PUPNS dapat dilihat pada lampiran Parka yang pernah dibagikan ke BKD masing-masing daerah. Namun, untuk setiap daerah batas akhir pendataan PUPNS mungkin saja berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Jadwal Pengisian serta Batas Akhir Pendataan PUPNS 2015

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.

Demikian informasi terkait Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS

Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS

Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS - Dalam form isian PUPNS online terdapat beberapa data yang cukup membuat kita bingung. Nah pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai perbedaan diklat formal dan diklat non formal. Berikut penjelasan singkat mengenai Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS.

Diklat/Pelatihan Formal adalah diklat/pelatihan yang dilaksanakan secara resmi oleh suatu organisasi/perusahaan. Pelatihan semacam ini umumnya dilakukan secara teratur, terjadwal dengan mengacu pada kurikulum dan silabus yang ada.

Kurikulum dan silabus disusun sesuai dengan kebutuhan pelatihan yang sebelumnya sudah dikaji, sehingga materi dalam pelatihan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kemampuan dalam bekerja.

Metode pelatihan formal :
1.Belajar mandiri
2.Metode belajar dikelas/ceramah
3.Pelatihan ditempat kerja ( on the job training)
4.Unjuk kerja
5.Simulasi
6.Sistem magang
7.Pelatihan vestibule
8.Bermain peran
9.Telaah kasus
10.Pelatihan laboratorium
wimaogawa.blogspot.com

Sedangkan diklat/pelatihan non formal adalah diklat/pelatihan yang dilakukan sebagai pelengkap pelatihan/diklat formal. Salah satu jenis pelatihan non format adalah Built In Training (BIT) disebut juga pelatihan melekat yaitu pelatihan yang berkesinambungan dan melekat dengan tugas setiap atasan.

Demikian sedikit gambaran terkait Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS, semoga bermanfaat.