Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015

Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 - Tidak terasa 1 bulan sudah PUPNS dilaksanakan oleh sebagian PNS di Indonesia. Namun, tahap pengisian formulir PUPNS oleh PNS sendiri juga masih banyak kendala karena sebagian memang belum mendapatkan sosialisasi yang jelas.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Untuk jadwal pengisian dan batas akhir PUPNS dapat dilihat pada lampiran Parka yang pernah dibagikan ke BKD masing-masing daerah. Namun, untuk setiap daerah batas akhir pendataan PUPNS mungkin saja berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Jadwal Pengisian serta Batas Akhir Pendataan PUPNS 2015

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.

Demikian informasi terkait Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015, semoga bermanfaat.

SHARE THIS

Author:

0 komentar: