Terkait dengan penginputan data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan secara online ada kemungkinan terjadinya salah input data atau yang lebih fatal lagi adalah tombol "kirim" terlanjur diklik. Untuk mengatasi masalah tersebut dapat melakukan pengajuan status turun.
Baca juga : Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id
Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status
1. Pertama, ketik NIP baru data PNS yang akan dilakukan proses turun status pada kolom pencarian NIP. klik Cari.melalui sekolahdasar.net
3. Jika muncul dialog konfirmasi "Apakah anda yakin akan menurunkan status?" klik Ya. Selanjutnya akan muncul dialog lagi "Data yang dapat diturun-statuskan hanya data yang ada di SKPD" klik Ok.
melalui sekolahdasar.net
Jika muncul dialog/notifikasi lagi klik OK untuk menutup notifikasi tersebut.Demikian informasi Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status, semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS
0 komentar: