Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id

Cara Mengisi Data PUPNS - Langkah pertama dalam pendataan PUPNS secara elektronik adalah dengan registrasi terlebih dahulu melalui halaman http://pupns.bkn.go.id. Setelah kode registrasi diverifikasi oleh verifikator, selanjutnya PNS yang bersangkutan mengisi/melengkapi data pada e-PUPNS melalui halaman login PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/login ) dengan menggunakan kode registrasi beserta password yang sudah dibuat sebelumnya.
Baca : Tahap Awal Cara Registrasi PUPNS Agar Mendapatkan Kode Registrasi

Setelah login maka akan muncul dasbord PUPNS. Dalam dasbord tersebut terdapat data utama, data posisi, data riwayat ( terbagi menjadi : data golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan keluarga) , data guru, data dokter, dan stakeholders.

Berikut ini Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id
1. Login ke halaman https://epupns.bkn.go.id/login menggunakan kode registrasi beserta password.
wimaogawa.blogspot.com
2. Maka akan muncul dasbord yang berisi beberapa tab. Perlu diketahui bahwa data yang sudah muncul pada form isian tersebut merupakan data pembanding yang berasal dari SAPK.
wimaogawa.blogspot.com


3. Ketentuan mengisi data PUPNS Pada tab Data Utama.
wimaogawa.blogspot.com
Ketentuan Pengisian :
Klik tombol []jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
Tambahan :
- Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
- TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
- Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
- Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

4. Ketentuan pengisian pada Tab Data Posisi.
wimaogawa.blogspot.com
Ketentuan Pengisian :
a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.
Cara mengubah lokasi kerja :

wimaogawa.blogspot.com
Untuk menambahkan Kabupaten/Kecamatan/Desa klik tanda +

c. Satuan Kerja Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda ceklist. Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda silang merah sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan

d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol "Cari Unor" kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan.
wimaogawa.blogspot.com
Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi kemudian klik tombol Cari Unor . Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol Pilih Unor.

e. Jenis Jabatan
Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum

f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

h. Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

5. Ketentuan Pengisian pada tab Data Riwayat
Data Riwayat dibagi menjadi beberapa tab, yaitu data golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan keluarga. Penjelasan dari masing-masing tab adalah sebagai berikut :


 a. Data Riwayat Golongan
wimaogawa.blogspot.com
 Ketentuan Pengisian :
- Klik tombol "tambah"untuk menambahkan atau klik tombol "ubah" untuk mengubah data riwayat golongan.
- Pilih jenis golongan kemudian isilah Masa Kerja Tahun dan Bulan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN dan Jenis KP.
-Jika sudah yakin kemudian klik simpan.

 b. Data Riwayat Pendidikan
 Ketentuan Pengisian :
- Klik tombol "tambah" untuk menambahkan atau klik tombol "Ubah" untuk mengubah data riwayat pendidikan.
- Ketik nama pendidikan sesuai dengan ijazah kemudian pilih. Kode, Nama Pendidikan dan Tingkat Pendidikan akan otomatis terisi.

 c. Data Riwayat Diklat Struktural
wimaogawa.blogspot.com
Ketentuan Pengisian :
- Klik tombol "Tambah" untuk menambahkan atau klik tombol "ubah" untuk mengubah data riwayat diklat struktural.
- Ketik Nomor, Tanggal, Tahun dan Nama Diklat Struktural. Khusus untuk nama Diklat Struktural, ketik nama diklat, kemudian pilih nama diklat struktural yang sesuai setelah tampil daftar nama diklat.
- Jika sudah yakin klik simpan, untuk menghapus klik tombol "hapus"

 d. Data Riwayat Diklat Fungsional
wimaogawa.blogspot.com

Ketentuan Pengisian :
- Klik tombol "Tambah" untuk menambahkan atau klik tombol "ubah" untuk mengubah data riwayat diklat fungsional.
- Pilih tipe diklat, Formal atau Normal.
- Ketik dan pilih Jenis Diklat dan Nama Diklat. Jika nama diklat fungsional tidak ada dalam daftar, klik tombol untuk masuk ke Sistem Helpdesk dan ikuti langkah-langkahnya.

e. Data Riwayat Jabatan
wimaogawa.blogspot.com

Ketentuan Pengisian :
-Klik tombol "tambah" untuk menambahkan atau klik tombol "ubah" untuk mengubah data riwayat jabatan.
- Pilih Jenis Jabatan : Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum.
- Kolom Instansi Kerja akan terisi otomatis.
- Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis.
- Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol tanda tanya untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim. ikuti langkah langkahnya.

6. Ketentuan Pengisian Pada Tab Data Guru
wimaogawa.blogspot.com
Data Guru dapat diisi jika jenis jabatan fungsional PNS adalah Guru. Untuk menambahkan riwayat data guru. Ketenuan pengisiannya sebagai berikut :
- Klik tombol "tambah" untuk menambahkan riwayat data guru.
- Pilih Tipe Sekolah :
a.  Negeri, Pilihan ini untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
b. Swasta, Pilihan ini untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta. Untuk sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan, lalu entri kolom Sekolah Swasta tempat mengajar.
c. Masukan nama sekolah negeri tempat mengajar kemudian pilih yang sesuai.
- Masukan Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) tempat mengajar PNS Guru.

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah tempat mengajar seperti pada gambar berikut ini :
wimaogawa.blogspot.com
Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim dan ikuti langkah-langkahnya.

7. Data Dokter
wimaogawa.blogspot.com
Data Dokter dapat diisi jika jenis jabatan PNS adalah Dokter. Pada data dokter,

8. Data Stakeholder
Dalam aplikasi ini beberapa Stakeholder mempunyai beberapa kuesioner yang diisikan, Stakeholder tersebut adalah:
1) BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
2) BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner tentang pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3) KPE, dimana akan diberikan kuesioner tentang distribusi KPE kepada PNS dan pemanfaatan KPE.

Untuk dapat mengisi data Stakeholder, lakukan langkah-langkah berikut :
- Klik tombol "tambah" untuk menambahkan data Stakeholder.
- Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta
- Untuk Bapertarum PNS, pilih jawaban untuk isian pertanyaan
- Untuk KPE, pilih jawaban untuk isian pertanyaan
wimaogawa.blogspot.com





Dari 8 point di atas, setelah perubahan data PNS disimpan, maka PNS dapat mengirim perubahan data tersebut ke Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol kirim .

Selanjutnya akan muncul perintah cetak, hasilnya akan seperti ini :
wimaogawa.blogspot.com
Demikian Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id, semoga penjelasan di atas dapat mempermudah PNS yang akan melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (PUPNS). Semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

SHARE THIS

Author:

0 komentar: