Baca : Cara Pendaftaran/Registrasi PUPNS
Selanjutnya tiap PNS login menggunakan kode registrasi beserta password yang sudah dibuat sebelumnya dan kemudian mengisi form yang terdapat pada dasbord tersebut. Kali ini admin akan membahas mengenai bagaimana cara mengisi kolom jabatan saat pengisian PUPNS. Mungkin hal ini bagi beberapa PNS menimbulkan kebingungan, karena PNS sendiri belum paham betul mengenai masalah tersebut.
Seperti pada postingan sebelumnya bahwa Jabatan PNS dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pejabat Struktural
2. Pejabat Fungsional
Baca juga : Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Pejabat Fungsional juga dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Fungsional Umum
2. Fungsional Khusus
Adapun ketentuan dari masing-masing pembagian di atas adala sebagai berikut :
1. Pejabat struktural mempunyai jenjang eselonisasi, misalnya Kepala UPT Disdikpora, Kepala Seksi, dll.
2. Fungsional umum disebut juga staf dengan ketentuan kenaikan pangkat setiap 4 tahun.
3. Fungsional khusus mempunyai ketentuan sesuai dengan instansi masing-masing dengan ciri khas Pengumpulan Angka Kredit (PAK), misalnya guru, jaksa, Analisis Kepegawaian, dll.
melalui jetjetsemut.blogspot.com
1. Klik pada menu pilih jabatan, untuk guru pilih Fungsional tertentu.
2. Ketik dan pilih unit organisasi/Unit Kerja
3. Untuk nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi otomatis setelah memilih Unit Organisasi.
4. Untuk kolom jabatan fungsional/Jabatan Fungsional Umum, nama unor akan terisi secara otomatis.
5. Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol merah tanda tanya untuk masuk ke sistem helpdesk. Isi NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik kirim.
6. Apabila status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi jangan diteruskan dalam pengisian riwayat jabatan.
Pengisian kolom jabatan fungsional guru (Silahkan cermati)
Keterangan/Tambahan (dari situs resmi BKD Pemprov Yogyakarta) :
1. Guru Madya (golongan III/a) tahun 2000
2. Guru Madya Tk. I (golongan III/b) tahun 2002
3. Guru Dewasa (golongan III/c) tahun 2004
4. Guru Dewasa Tk. I (golongan III/d) tahun 2006
5. Guru Pembina (golongan IV/a) tahun 2008
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru menurut Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 (Jabatan Terbaru) dapat diunduh melalui link berikut ini :
Download Jabatan Fungsional Guru Terbaru Menurut Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010
Jadi, Kesimpulannya untuk pengisian riwayat jabatan (nama jabatan fungsional) disesuaikan dengan nama jabatan yang tertera dalam SK.
Sesuai Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 disesuaikan jabatan Guru Pembina menjadi Guru Madya, usulan PAK-nya juga dinilai dari PAK terakhir (tahun 2008 sampai dengan tahun 2012), sehingga RIWAYAT JABATAN ditambah 1 poin, yaitu : Guru Madya (gol IVa) tahun 2013 disesuaikan dengan SK Inpassing.
Jadi bukan merubah nama jabatannya dari awal, melainkan menambahkan SK Inpassing dalam riwayat jabatan.
Baca juga : Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut :
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru BKD DIY (19/12/2012)
Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :
Pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan;
Kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan jabatannya;
Ketiga, Guru yang memiliki pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, disesuaikan jabatannya.
Tiga landasan hukum untuk melaksanakan penyesuaian jabatan fungsional guru yaitu :
A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jababatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
B. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan
C. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah
- Guru Pertama (golongan III/a dan III/b)
- Guru Muda (golongan III/c dan III/d)
- Guru Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c)
- Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e)
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuian jabatan fungsional guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Sehingga bagi guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah guru adalah golongan III/a pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.Demikian informasi mengenai Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
0 komentar: