Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agaman Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian Madrasah.
Baca : Juknis/Pedoman Pendirian Madrasah Tahun 2015

Berikut ini penjabaran terkait dengan persyaratan-persyaratan tersebut :

Persyaratan Administratif
1. Fotokopi sah akta notaris organisasi berbada hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Fotokopi sah surat keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus organisasi berbadan hukum dilengkapi dengan fotokopi sah kartu tanda penduduk masing-masing

3. Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran sumah tangga (AD/RT) dari lembaga calon penyelenggara

4. Fotokopi sah surat keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan.

5. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 tahun berikutnya dengan bermaterai 6000
wimaogawa.blogspot.com

Persyaratan Teknis
1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru.

3. Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon kepala masrasah.

4. Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah.

5. Daftar sarana dan prasanan pendidikan yang dimiliki.

6. Gambar/foro daftar saranan dan prasarana pendidikan yang dimiliki.

7. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara

Persyaratan Kelayakan
1. Dokumen studi kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan pendidikan formal

2. Proposal dikirim dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementrian agama setempat melalui kepala kantor kementrian agama

3. Kepala kantor kementrian agama menugaskan kepala seksi yang membidangi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratn administratif, teknis dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan

4. Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi proposal pendirian madrasah, maka kepala kantor kementrian agama menugaskan kepala bidang pendidikan madrasah untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari kepala bsang pendidikan madrasah, kepala seksi kelembagaan, pokjawas madrasah kabupaten/kota

5. Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kepayakan pendirian madrasah yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan dan melaporkan kepada kepala kantor wilayah melalui bidang pendidikan madrasah.

6. Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah dinyatakan memenenuhi persyaratan, maka kepala kantor kementrian agama memberikan rekomendasi atas proposal pendirian madrasah dan meneruskan berkas proposal kepada kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi.

7. Kepala bidang pendidikan madrasah mengadakan rapat pertimbangan pemerian iizin pendirian madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.

8. Kepala bisang pendidikan madrasah melaporkan berita acara rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah dan dokumen terkait lainnya kepada kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi.

9. Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, kepala kantor wilayah kementrian agama menerbitkan surat Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor Statistik Sekolah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN)

10 Kepala kantor wilayah kementrian agama menyampaikan salinan keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi dan piagam pendirian madrasah kepada pengurus lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah dengan tembusan dikirim kepada : Jenderal Pendidikan Isalm c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.

11. Apabila Madrasah dinyatakan tifak memenuhi persyaratan, kepala kantor wilayah kementrian agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.

Demikian informasi seputar Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah, semoga bermanfaat.
Baca juga : Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

SHARE THIS

Author:

0 komentar: