Showing posts with label MADRASAH. Show all posts
Showing posts with label MADRASAH. Show all posts
Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2015

Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2015

Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2015 - Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lainplaygroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat.Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meninkat, begitu jugajumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 245.435,semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin laki-laki dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan.

Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RAsebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan menyesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka kami merevisi Juknis BOP RA edisi sebelumnya. Juknis BOP RA edisi revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan per-tanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Selengkapnya download Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2015

Demikian informasi terkait Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agaman Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian Madrasah.
Baca : Juknis/Pedoman Pendirian Madrasah Tahun 2015

Berikut ini penjabaran terkait dengan persyaratan-persyaratan tersebut :

Persyaratan Administratif
1. Fotokopi sah akta notaris organisasi berbada hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Fotokopi sah surat keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus organisasi berbadan hukum dilengkapi dengan fotokopi sah kartu tanda penduduk masing-masing

3. Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran sumah tangga (AD/RT) dari lembaga calon penyelenggara

4. Fotokopi sah surat keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan.

5. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 tahun berikutnya dengan bermaterai 6000
wimaogawa.blogspot.com

Persyaratan Teknis
1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru.

3. Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon kepala masrasah.

4. Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah.

5. Daftar sarana dan prasanan pendidikan yang dimiliki.

6. Gambar/foro daftar saranan dan prasarana pendidikan yang dimiliki.

7. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara

Persyaratan Kelayakan
1. Dokumen studi kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan pendidikan formal

2. Proposal dikirim dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementrian agama setempat melalui kepala kantor kementrian agama

3. Kepala kantor kementrian agama menugaskan kepala seksi yang membidangi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratn administratif, teknis dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan

4. Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi proposal pendirian madrasah, maka kepala kantor kementrian agama menugaskan kepala bidang pendidikan madrasah untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari kepala bsang pendidikan madrasah, kepala seksi kelembagaan, pokjawas madrasah kabupaten/kota

5. Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kepayakan pendirian madrasah yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan dan melaporkan kepada kepala kantor wilayah melalui bidang pendidikan madrasah.

6. Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah dinyatakan memenenuhi persyaratan, maka kepala kantor kementrian agama memberikan rekomendasi atas proposal pendirian madrasah dan meneruskan berkas proposal kepada kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi.

7. Kepala bidang pendidikan madrasah mengadakan rapat pertimbangan pemerian iizin pendirian madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.

8. Kepala bisang pendidikan madrasah melaporkan berita acara rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah dan dokumen terkait lainnya kepada kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi.

9. Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, kepala kantor wilayah kementrian agama menerbitkan surat Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor Statistik Sekolah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN)

10 Kepala kantor wilayah kementrian agama menyampaikan salinan keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama provinsi dan piagam pendirian madrasah kepada pengurus lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah dengan tembusan dikirim kepada : Jenderal Pendidikan Isalm c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.

11. Apabila Madrasah dinyatakan tifak memenuhi persyaratan, kepala kantor wilayah kementrian agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.

Demikian informasi seputar Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah, semoga bermanfaat.
Baca juga : Syarat-Syarat dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah
Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385

Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385

Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385 - Peraturan Menteri Agaman Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian Madrasah.

Juknis ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tersebut.

Penyusunan Juknis ini dilandasi oleh beberapa pemikian dan beberapa bertimbangan, yaitu
1. Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agaman dan gender sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program "Pendidikan Untuk Semua" (Education Fro All).

2. Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJM 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai taeget pembangunan nasional.
wimaogawa.blogspot.com

3. Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi

Akreditasi merupakan dalah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasioanl. Akrediasu juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 SNP, yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar penilaian, dan standar pembiayaan.

4. Sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatakan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM

Dalam konteks ini petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlulan sebagai pedoman bagi para pemangku kepengintan pendidikan madrasah dalam rangka mewujudkan madrasah lebih baik.

Selengkapnya download Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385 melalui link di bawah ini :
Download Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385

Demikian informasi terkait Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015 Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.1385, semoga bermanfaat.
Baca juga : Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Serta Penerbitan SK Pengganti