Showing posts with label PUPNS. Show all posts
Showing posts with label PUPNS. Show all posts
Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN

Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN

Info Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN - Berbagai permasalahan yang belum ada solusinya melalui helpdesk PUPNS membuat proses penginputan pendataan PUPNS sedikit terhambat. Terlebih adanya keragu-raguan dalam penginputan data karena dalam pedoman PUPNS tidak disebutkan secara detail poin-poin mekanisme pendataan PUPNS.

Kaitannya dengan permasalahan tersebut, Bapak Atharuddin membagikan hasil diskusi yang dilakukan bersama dengan pihak BKN dan mendapatkan beberapa solusi dari permasalahan dalam penginputan PUPNS.

Berikut adalah hasil dari Diskusi tersebut :

1. Data Utama
Masalah "tempat lahir tidak terbaca", contohnya nama desa/dusun : SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan
Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya

2. Data Posisi

pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar
wimaogawa.blogspot.com

3. Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dll
Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG

Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan/pakai - karena memang tidak ada kode KG.CG dll... sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.

Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.
pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan II/a yg diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah ; Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan II/b ke atas adalah "Fungsional Tertentu".

4. Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengklik bebas pada layar anda.
Bagaimana jika Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.

5. Riwayat Diklat

siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut

6. Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan (Tinggalkan Saja/tidak Perlu) karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.

7. Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalau pake nama sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu (ini contoh)
Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... mhn jangan lupa ya....

8. Riwayat Dokter
isian isi khusus untuk dokter umum, specialis dll

9. Riwayat keluarga
Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi

10. Stakeholders
Isi nomor BPJS
Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi "Ya" dan yg belum diisi "belum".
KPE tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dll

Demikian Informasi seputar Penyelesaian Masalah Input Data PUPNS dari BKN, semoga bermanfaat.
Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS

Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS

Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS - Hal yang menjengkelkan saat pengisian PUPNS adalah setelah melakukan penginputan data dan kemudian akan disimpan tiba-tiba kembali ke halaman awal login, begitulah seterunya. Apakah Bapak/Ibu juga mengalaminya?

Satu contoh, misalnya Bapak/Ibu sedang menginput data riwayat golongan, namun ketika akan menyimpan data, akan kembali lagi ke halaman login. Jangan sampai emosi ya Bapak/Ibu,,,hehe

Memang masalah ini terjadi karena server overload yang tidak mampu menampung jumlah user yang sedang menggunakan layanan PUPNS. Bagaimana jika sampai tanggal yang ditentukan data PUPNS belum beres? Silahkan koordinasikan dengan dinas setempat.

Berikut ini adalah tips Mengatasi Login Ulang Pada Saat Pengisian PUPNS yang dikutip dari mzringgo :

1. Jika sudah mengisi data dan data disimpan tiba-tiba dibawa ke halaman login, silahkan login kembali.
2. Setelah berhasil masuk, tekan saja tombol backspace pada keyboard dan akan kembali ke halaman login seperti point 1 diatas.
wimaogawa.blogspot.com
3. Pada halaman login awal tersebut jangan klik login lagi, namun tekan tombol backspace pada keyboard. Perlu diingat bahwa ketika sudah login jangan diteruskan, namun dikembalikan
4. Jika ada sebagaian data yang hilang isi kembali
5. simpan (insyaallah tidak akan kembali ke halaman login)

Jika tips diatas tidak berhasil mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu hanyalah sebuah trik untuk sedikit membantu dalam pengisian PUPNS

Demikian sedikit tips bagaimana Mengatasi Login Ulang Pada Saat Penyimpanan Data PUPNS, semoga bermanfaat.
Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS

Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS

Cara Mengisi Tempat Lahir PNS yang Benar Dalam PUPNS - Dalam penginputan data PUPNS haruslah sesuai dengan bukti fisik yang ada. Bukti fisik itu antara lain SK-SK, Ijazah, Akta kelahiran, Diklat-diklat dll. Namun demikian dalam penginputan nama tempat lahir yang benar dalam PUPNS masih menjadi sebuah pertanyaan, karena dalam sebuah kasus ada beberapa PNS yang nyatanya lahir di dusun/kampung yang merupakan bukan sebuah desa/kelurahan/Kabupaten.

Menurut informasi yang dihimpun oleh kkgjaro.blogspot.com melalui BKKD Bone terkait dengan permasalahan tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu :


1. Jika cpns nama Kabupaten maka pilihlah nama Kabupaten

2. Jika cpns nama Desa/Kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.
wimaogawa.blogspot.com
3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten

4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah sk cpns

5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama provinsi dimana lahir sebenarnya pns tersebut

Perlu diketahui bahwa permasalahan tempat lahir dalam PUPNS ini apabila nama Dusun atau Kampung tidak ditmukan pada sistem, tidak usah khawatir, karena dapat diinput dengan Kabupaten atau Provinsi.

Demikian sedikit informasi terkait dengan pengisian tempat lahir PNS dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015

Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015

Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 - Tidak terasa 1 bulan sudah PUPNS dilaksanakan oleh sebagian PNS di Indonesia. Namun, tahap pengisian formulir PUPNS oleh PNS sendiri juga masih banyak kendala karena sebagian memang belum mendapatkan sosialisasi yang jelas.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Untuk jadwal pengisian dan batas akhir PUPNS dapat dilihat pada lampiran Parka yang pernah dibagikan ke BKD masing-masing daerah. Namun, untuk setiap daerah batas akhir pendataan PUPNS mungkin saja berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Jadwal Pengisian serta Batas Akhir Pendataan PUPNS 2015

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.

Demikian informasi terkait Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS

Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS

Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS - Dalam form isian PUPNS online terdapat beberapa data yang cukup membuat kita bingung. Nah pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai perbedaan diklat formal dan diklat non formal. Berikut penjelasan singkat mengenai Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS.

Diklat/Pelatihan Formal adalah diklat/pelatihan yang dilaksanakan secara resmi oleh suatu organisasi/perusahaan. Pelatihan semacam ini umumnya dilakukan secara teratur, terjadwal dengan mengacu pada kurikulum dan silabus yang ada.

Kurikulum dan silabus disusun sesuai dengan kebutuhan pelatihan yang sebelumnya sudah dikaji, sehingga materi dalam pelatihan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kemampuan dalam bekerja.

Metode pelatihan formal :
1.Belajar mandiri
2.Metode belajar dikelas/ceramah
3.Pelatihan ditempat kerja ( on the job training)
4.Unjuk kerja
5.Simulasi
6.Sistem magang
7.Pelatihan vestibule
8.Bermain peran
9.Telaah kasus
10.Pelatihan laboratorium
wimaogawa.blogspot.com

Sedangkan diklat/pelatihan non formal adalah diklat/pelatihan yang dilakukan sebagai pelengkap pelatihan/diklat formal. Salah satu jenis pelatihan non format adalah Built In Training (BIT) disebut juga pelatihan melekat yaitu pelatihan yang berkesinambungan dan melekat dengan tugas setiap atasan.

Demikian sedikit gambaran terkait Perbedaan Diklat Formal dan Non Formal Dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

Cara Edit Data PUPNS Salah Input/Terlanjur Terkirim (Cara Turun Status) - Salah input adalah hal yang lumrah dalam proses penginputan suatu data. Namun, alangkah baiknya jika dalam melakukan penginputan data harus teliti dan juga harus berkoordinasi dengan orang yang bersangkutan jika kita diberi amanat untuk membantu proses penginputan data.

Terkait dengan penginputan data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan secara online ada kemungkinan terjadinya salah input data atau yang lebih fatal lagi adalah tombol "kirim" terlanjur diklik. Untuk mengatasi masalah tersebut dapat melakukan pengajuan status turun.
 Baca juga : Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id

Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

1. Pertama, ketik NIP baru data PNS yang akan dilakukan proses turun status pada kolom pencarian NIP. klik Cari.
wimaogawa.blogspot.co.id
melalui sekolahdasar.net
 
 2. Selanjutnya setelah muncul tabel data PNS, klik tombol Turun Status.
 3. Jika muncul dialog konfirmasi "Apakah anda yakin akan menurunkan status?" klik Ya. Selanjutnya akan muncul dialog lagi "Data yang dapat diturun-statuskan hanya data yang ada di SKPD" klik Ok.
wimaogawa.blogspot.co.id

melalui sekolahdasar.net
 Jika muncul dialog/notifikasi lagi klik OK untuk menutup notifikasi tersebut.

Demikian informasi Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status, semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS
Cara Cek Status Pengaduan Laporan Permasalahan ke Sistem Helpdesk PUPNS

Cara Cek Status Pengaduan Laporan Permasalahan ke Sistem Helpdesk PUPNS

Cara Cek Status Pengaduan Laporan Permasalahan ke Sistem Helpdesk PUPNS - Pada saat pengisian form PUPNS sering kali menemukan permasalahan yang membuat kita bingung. Diantaranya adalah tidak menemukan sekolah pada riwayat pendidikan, referesni oraganisasi tidak ditemukan dll. Untuk menanggulangi hal semacam itu BKN melalui helpdesk memberikan bantuan kepada kita bilamana terjadi permasalahan dalam proses penginputan data PUPNS.
Baca : Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS

Menu cek status berfungsi untuk melakukan pengecekan data pendaftaran dan laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk. Untuk melakukan pengecekan lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Masuk menu PUPNS dengan mengikuti tautan ini https://epupns.bkn.go.id/menu . Akan muncul 2 (dua) tombol untuk menu cek status pendaftaran dan cek status laporan permasalahan.
wimaogawa.blogspot.com
2. Untuk Cek Status Pendaftaran klik tombol Cek Status Pendaftaran . Kemudian form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut :
wimaogawa.blogspot.com
3. Masukan Nomor Registrasi PNS, kemudian klik tombol. Status Pendaftaran akan ditampilkan.
4. Klik menu Cek Status Pengaduan untuk Cek Status Pengaduan Permasalahan pada saat pendaftaran dan pengisian formulir e-PUPNS, maka akan masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS.
wimaogawa.blogspot.com
5. Masukkan Nomor Tiket Pengaduan, kemudian klik tombol CEK. Hasil dari tracking permasalahan akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
wimaogawa.blogspot.com
Demikian informasi mengenai Cara Cek Status Pengaduan Laporan Permasalahan ke Sistem Helpdesk PUPNS, semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Mengisi Data PUPNS Pada Halaman http://pupns.bkn.go.id

 
Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS

Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS

Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS - Awal pendataan PUPNS adalah melakukan registrasi melalui http://pupns.bkn.go.id. Setelah proses registrasi selesai maka akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya diverifikasi oleh verifikator agar dapat login ke dasbord e-PUPNS.
Baca : Cara Pendaftaran/Registrasi PUPNS

Selanjutnya tiap PNS login menggunakan kode registrasi beserta password yang sudah dibuat sebelumnya dan kemudian mengisi form yang terdapat pada dasbord tersebut. Kali ini admin akan membahas mengenai bagaimana cara mengisi kolom jabatan saat pengisian PUPNS. Mungkin hal ini bagi beberapa PNS menimbulkan kebingungan, karena PNS sendiri belum paham betul mengenai masalah tersebut.

Seperti pada postingan sebelumnya bahwa Jabatan PNS dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pejabat Struktural
2. Pejabat Fungsional
Baca juga : Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Pejabat Fungsional juga dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Fungsional Umum
2. Fungsional Khusus

Adapun ketentuan dari masing-masing pembagian di atas adala sebagai berikut :
1. Pejabat struktural mempunyai jenjang eselonisasi, misalnya Kepala UPT Disdikpora, Kepala Seksi, dll.
2. Fungsional umum disebut juga staf dengan ketentuan kenaikan pangkat setiap 4 tahun.
3. Fungsional khusus mempunyai ketentuan sesuai dengan instansi masing-masing dengan ciri khas Pengumpulan Angka Kredit (PAK), misalnya guru, jaksa, Analisis Kepegawaian, dll.

melalui jetjetsemut.blogspot.com

Berikut ini cara mengisi riwayat jabatan PNS dalam PUPNS.

1. Klik pada menu pilih jabatan, untuk guru pilih Fungsional tertentu.
2. Ketik dan pilih unit organisasi/Unit Kerja
3. Untuk nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi otomatis setelah memilih Unit Organisasi.
4. Untuk kolom jabatan fungsional/Jabatan Fungsional Umum, nama unor akan terisi secara otomatis.
5. Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol merah tanda tanya untuk masuk ke sistem helpdesk. Isi NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik kirim.
6. Apabila status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi jangan diteruskan dalam pengisian riwayat jabatan.

Pengisian kolom jabatan fungsional guru (Silahkan cermati)

wimaogawa.blogspot.com
Keterangan/Tambahan (dari situs resmi BKD Pemprov Yogyakarta) :
1. Guru Madya (golongan III/a) tahun 2000
2. Guru Madya Tk. I (golongan III/b) tahun 2002
3. Guru Dewasa (golongan III/c) tahun 2004
4. Guru Dewasa Tk. I (golongan III/d) tahun 2006
5. Guru Pembina (golongan IV/a) tahun 2008

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru menurut Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 (Jabatan Terbaru) dapat diunduh melalui link berikut ini :
Download Jabatan Fungsional Guru Terbaru Menurut Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010

Jadi, Kesimpulannya untuk pengisian riwayat jabatan (nama jabatan fungsional) disesuaikan dengan nama jabatan yang tertera dalam SK.

Sesuai Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 disesuaikan jabatan Guru Pembina menjadi Guru Madya, usulan PAK-nya juga dinilai dari PAK terakhir (tahun 2008 sampai dengan tahun 2012), sehingga RIWAYAT JABATAN ditambah 1 poin, yaitu : Guru Madya (gol IVa) tahun 2013 disesuaikan dengan SK Inpassing.

Jadi bukan merubah nama jabatannya dari awal, melainkan menambahkan SK Inpassing dalam riwayat jabatan.

Baca juga : Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut :
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru BKD DIY (19/12/2012)

Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :
Pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan;
Kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan jabatannya;
Ketiga, Guru yang memiliki pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, disesuaikan jabatannya.

Tiga landasan hukum untuk melaksanakan penyesuaian jabatan fungsional guru yaitu :
A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jababatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

B. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan

C. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah
  • Guru Pertama (golongan III/a dan III/b)
  • Guru Muda (golongan III/c dan III/d)
  • Guru Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c)
  • Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e)

Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuian jabatan fungsional guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Sehingga bagi guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah guru adalah golongan III/a pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Demikian informasi mengenai Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS

Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS

Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS - Sebelum dirilis pada tanggal 1 September 2015 BKN telah melakukan uji coba proses pelaksanaan PUPNS (trial). Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan kaitannya dengan masalah "Nama Sekolah Tidak Ditemukan".

Penambahan nama Sekolah pada riwayat pendidikan beberapa PNS ada yang tidak menemukan nama Sekolahnya dulu. Berikut ini penjelasan BKN yang telah disampaikan saat uji coba pelaksanaan PUPNS sebelum 1 September 2015.
Baca juga : Cara Mengatasi Data Tidak Ada Dalam Database e-PUPNS

1. Saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. Harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.
wimaogawa.blogspot.com

Untuk isisan free teks ( tulisan bebas ) pada riwayat pendidikan ditegaskan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa dilakukan seperti ini misalnya pada menu data guru.


Demikian informasi terkait Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS yang dikutip melalui blogger Senior Bapak Deni (kkgjaro.blogspot.com). Semoga bermanfaat
Cara Mengatasi Data Tidak Ada Dalam Database e-PUPNS

Cara Mengatasi Data Tidak Ada Dalam Database e-PUPNS

Cara Mengatasi Data Tidak Ada Dalam Database e-PUPNS - e-PUPNS menjadi kegiatan pendataan baru setelah pengisian Aplikasi Dapodikdas. Beberapa masalah muncul setelah rilis pada awal September kemarin. Server down karena trafik yang padat juga menjadi kendala bagi para PNS yang akan melakukan pendataan ulang PUPNS.
Baca juga : Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015

Masalah baru yang muncul pada sebagian Pegawai Negeri Sipil adalah Data Tidak Ada Dalam Database. Untuk mengatasi hal tersebut admin mencoba memberikan solusi yang dikutip dari rumahbelajar.web.id berikut ini :

1. Klik menu kategori permasalahn Data Tidak Ada Dalam Database.
2. Pilih TMT CPNS dengan ketentuan TMP CPNS sebelum/saat 2013 dan TMT CPNS sesudah 2003
wimaogawa.blogspot.com
3. Bagi TMT CPNS sebelum/saat tahun 2003, pada form dokumen pendukung yang akan diupload seperti SK CPNS, SK PNS, Surat Keterangan Gaji akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :
wimaogawa.blogspot.com
 4. Untuk TMT CPNS sesudah tahun 2003, form pengisian data contohnya sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com

Langkah selanjutnya adalah klik Kirim dan akan mendapat tiket untuk dicetak.
Baca  : Mengatasi Nama Sekolah Tidak Ditemukan Pada PUPNS

Demikian cara Mengatasi Data Tidak Ada Dalam Database e-PUPNS
Baca juga : Cara Mengatasi Error 500 Registrasi PUPNS
Pendataan PNS

Pendataan PNS


Tentang PUPNS 2015 Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015

Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015

Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015 - Banyaknya PNS yang mengakses web BKN terkait dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil  (PUPNS) tak pelak membuat server PUPNS down.

Hal ini menimbulkan kerisauan bagi PNS yang belum melakukan daftar ulang PNS tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini digunakanlah sebuah alamat baru yang digunakan sebagai link alternatif registrasi PUPNS ini. Trafik yang padat karena akses PNS yang mencapi jutaan dari sabang sampai merauke menimbulkan masalah seperti yang sudah diposting pada artikel sebelumnya, yaitu Error 500 pada saat registrasi PUPNS.

Berikut ini link alternatif registrasi PUPNS 2015
Link PUPNS Alternatif
wimaogawa.blogspot.com


Link Utama :
Link Utama PUPNS

Dengan adanya link alternatif ini sedikit melegakan user pada saat melakukan registrasi ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Demikian informasi Link Alternatif Registrasi PUPNS 2015, semoga bermanfaat.
Baca juga : Cara Mengatasi Error 500 Registrasi PUPNS
Cara Mengatasi Error 500 Registrasi PUPNS

Cara Mengatasi Error 500 Registrasi PUPNS

Cara Mengatasi Error 500 Pada Saat Registrasi PUPNS - Setelah e-PUPNS resmi digulirkan oleh BKN per 1 September 2015 kini beberapa masalah muncul dalam proses registrasi. Salah satunya adalah Error 500 pada saat pendaftaran PUPNS. Masalah ini murni terjadi karena server diakses oleh banyak PNS yang ini mendaftar ulang.
Wajib dibaca : Link Alternatif Registrasi PUPNS

Error 500 disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess. Penyebabnya adalah ada fie ( biasanya index ) yang dalam kondisi write. Dalam hal ini ada atribut file di hosting yang berubah. Pada kondisi normal file-file atribut CHMOD adalah 644 sedangkan untuk folder adalah 755. Lihat file .htacces, edit apabila adalah kesalahan kemudian simpan kembali.

500 internal server error adalah pesan yang menunjukan masalah pada server. Hal ini disebabkan oleh script yang berjalan tidak tepat dalam file .htcassess. Sehingga browser mampu mencapai server namun tidak mampu melayani halaman yang diminta.
wimaogawa.blogspot.com
Untuk mengatasi Error 500 Pada Saat Registrasi PUPNS ada sedikit tips yang dikutip dari blog pak Deni kkgjaro.blogspot.com berikut ini :

1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

Demikian informasi terkait Cara Mengatasi Error 500 Pada Saat Registrasi PUPNS, semoga bermanfaat.
Apa Saja Peran Verifikator dan Operator Dalam PUPNS? Berikut Penjelasannya

Apa Saja Peran Verifikator dan Operator Dalam PUPNS? Berikut Penjelasannya

Peran Verifikator dan Operator Dalam PUPNS - Ada beberapa level verifikator dalam proses verifikasi e-PUPNS. Verifikator yang mempunyai andil besar dalam proses ini adalah verifikator registrasi. Verifikator registrasi digunakan apabila instandi pusat/daerah memiliki hal akses sebagai verifikator registrasi. Apabila instansi tidak melakukan proses verifikasi registrasi maka proses ini dilakukan dengan nomor register yang diperoleh pada waktu mendaftar dengan sistem ini.
Baca juga : Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Berikut penjabaran dari Verifikator PUPNS

1. Verifikator Level I
Profil ini berwenang untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

2. Verifikator Level II
Profil ini berwenang untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator.
wimaogawa.blogspot.com

3. Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas yang disebutkan akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

4. Verifikator BKN Status
Profil ini berwenang untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

5. Operator Sekolah
Profil ini berwenang untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.

6.  Operator Unit Kesehatan

Profil ini berwenang untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.

7.  Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.

8.  Operator Turun Status
Profil ini berwenang untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.

9.  Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat

10.  Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional

11. Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan

12.  Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.

13. Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.

14. Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.

Bagi yang belum mempunya formulir e-PUPNS 2015 dapat mendownloadnya melalui link di bawah ini :
Formulir PUPNS Tahun 2015

Demikian informasi terkait Apa Saja Peran Verifikator dan Operator Dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Baca juga : Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi Data
Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015

Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015

Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015 - Pada awal bulan September ini program e-PUPNS telah resmi dicanangkan untuk proses pendataan ulang PNS. Namun dalam proses pendataan ulang ini ada beberapa masalah yang dialami oleh sebagian PNS, diantaranya adalah dalam aplikasi menyatakan bahwa "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015"
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015PUPNS

Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015

1. Pastikan kecocokan antara NIP Baru apakah sudah sesuai dengan bukti fisik SK Konvesi NIP Baru dari BKN
2. Isikan  Nama Instansi tempat anda bekerja sesuai dengan instansi daerah, misal: Pemerintah Kab. xxxx, Pemerintah Kota xxx
3. Isi  kolom Nomor SK sesuai dengan SK Pindah Instansi/SK Mutasi anda;
4. Isi kolom Tgl SK sesuai dengan tanggal yang  ada pada bukti fisik SK;
5. Pilihlah SK yang akan diupload, masukkanlah nomor SK dan tanggal SK, lalu tekan atau  klik tombol KIRIM (File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max   2MB);
6. Simpanlah nomor TIKET untuk melakukan proses  pengecekan status pengaduan. Pengecekan bisa dilakukan minimal 1x 24 jam  oleh operator helpdesk di BKN Kantor regional masing-masing daerah.
Penting : Download Formulir PUPNS Tahun 2015
wimaogawa.blogspot.com
gambar melalui infokepegawaian.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com



Demikian informasi terkait Solusi Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran e-PUPNS 2015, semoga bermanfaat.
Baca juga : Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015
Download Formulir PUPNS Tahun 2015

Download Formulir PUPNS Tahun 2015

Download Formulir PUPNS Tahun 2015 - Tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat program baru yaitu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS). e-PUPNS ini berguna sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS.

Selain itu e-PUPNS juga sebagai sarana untuk membangung komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik instandi Pusat maupun Daerah. Sesui dengan namanya e-PUPNS ini dilakukan secara online oleh masing-masing PNS sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terinegrasi.
Baca juga : Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Siapa saja yang wajib melakukan Pendataan Ulang PNS? Ruang lingkung e-PUPNS ini meliputi Pegawai Negeri Sipil baik instansi pemerintah Pusat maupun daerah khususnya unit/satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
wimaogawa.blogspot.com

Untuk sistem e-PUPNS sendiri dibuat dengan berbasis web yang dapat diakses melakui http://pupns.bkn.go.id. Karena sifatnya yang sangat penting maka setiap PNS diwajibkan untuk melaksanakan PUPNS agar data PNS benar-benar valid.

Dengan adanya sistem e-PUPNS ini nantinya data setiap PNS akan muncul dalam database, seperti riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Sebelum melakukan pendataan e-PUPNS secara online terlebih dahulu dianjurkan agar mengisi formulir agar nantinya proses pengisian lebih cepat dan efisien. Selengkapnya download Formulir PUPNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Formulir PUPNS 2015

Sesuai dengan surat edaran BKN no. K26-30/V77-4/99 bahwa pelaksanaan e-PUPNS dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 maka setiap PNS dianjurkan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Data-data tersebut terdiri dari data utama, posisi dan jabatan, riwayat jabatan dan golongan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, data keluarga, maupun data-data lainnya.
Baca juga : Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi Data

Demikian share contoh Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi Data

Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi Data

Berkas PUPNS yang Disiapkan Untuk Verifikasi Data - Setelah melakukan registrasi e-PUPNS langkah selanjutnya adalah mengumpulkan berkas sebagai data dukung yang berisi bukti manual. Berkas PUPNS ini dikumpulkan sebagai syarat dalam proses verifikasi pada level 1, level 2 sampai level BKN yang dilakukan oleh verifikator.
Baca juga : Cara Verifikasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Berkas PUPNS yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data

1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
2. Fotocopy SK 100%
3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
4. Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
6. Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
8. Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
9. Fotocopy SK Tugas Belajar
10. Fotocopy KTP
11. Fotocopy NPWP
12. Fotocopy BPJS /Askes
13. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
14. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
15. Daftar Riwayat Hidup
16. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
SK atau Sertifikat Sertifikasi
17. Fotocopy SK Ijin Belajar

Berkas-berkas tersebut dimasukan dalam 1 map tiap PNS. Jika salah satu poin diatas tidak dimiliki oleh PNS maka tidak perlu melampirkan.
wimaogawa.blogspot.com



Berikut ini adalah alur dalam proses verifikasi berkas PUPNS

1. Verifikator Level 1 berwenang melakukan verifikasi pada level awal yaitu SKPD/UPT. Disini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor registrasi yang telah diterima oleh verifikasi level ini beserta berkas pendukung.

2. Verifikator level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level 2, yaitu Badan Kepegawaian (BKD). Disini dilakukan pencarian menggunakan nomor register, NIP atau lainnya.

3. Verifikator BKN merupakan lanjutan dari level 2 yang mana berwenang melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Verifikator BKN Pusat tidak melakukan verifikasi data berikut ini :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

4. Verifikator BKN Status berwenang melakukan verifikasi apabila ada perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS saja.

Demikian informasi yang dapat disampaikan oleh wimaogawa blog, semoga info tentang  Berkas PUPNS yang Digunakan Untuk Verifikasi Data semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.

referensi
Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) - Setelah melakukan pengisian PUPNS secara online maka selanjutnya adalah melakukan verifikasi Registrasi PUPNS untuk mengetahui apakah pendaftaran PUPNS diterima atau tidak. Setelah melakukan pengisian data (formulir PUPNS) yang dikirim secara online, selanjutnya data tersebut masuk ke inbox user verifikator. Verifikator bertugas memverifikasi data PNS yang sudah dikirim oleh PNS yang bersangkutan melalui website E-PUPNS.
Baca juga  : Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015

Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
Baca : Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015
Ada 4 tahap dalam proses verifikasi data hasil pengisian PUPNS, yaitu verifikator level 1 untuk unit kerja setingkat eselon 2 (SKPD), Verifikator level 2 untuk BKD, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.

User verifikator tentunya akan melakukan verifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Untuk verifikasi data yang mengalami perubahan dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS denan berkas pendukung yang telah dilampirkan.
Baca juga : Cara Registrasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Cara Penggunaan

Bapak/Ibu dapat login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user serta pasword user administrator yang diberikan oleh Administrator BKN Pusat.

Manajemen Pengguna

Menu ini berguna untuk menambah, mengubah serta menghapus hak akses kepada masing-masing user. Langkah-langkah untuk menggunakan menu ini adalah sebagai berikut :
1. Klik menu manajemen pengguna,
2. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com
Pada fiture ini beruna untuk menambah pengguna yang bisa login pada akun yang sama.

Manajemen Pendaftar

wimaogawa.blogspot.com
Digunakan untuk mengubah password pendaftar yang sudah berhasil melakukan regsitrasi.

Manajemen Verifikasi

Menu ini berguna untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau istilahnya registrasi PNS ke sistem e-PUPNS. langkah-langkah menggunakan menu manajemen verifikasi adalah sebagai berikut

Registrasi

Digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap pendaftar yang sudah berhasil melakukan registrasi e-PUPNS.caranya adalah sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com
Demikian sedikit informasi terkait Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil), semoga bermanfaat.
Seluruh PNS Wajib Memiliki Email Aktif Untuk Pendataan E-PUPNS 2015

Seluruh PNS Wajib Memiliki Email Aktif Untuk Pendataan E-PUPNS 2015

Seluruh PNS Wajib Memiliki Email Aktif Untuk Pendataan E-PUPNS 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi.


Untuk merealisasikan program ini maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi yang terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Perlu diketahui oleh Bapak/Ibu PNS bahwa dalam proses pendaftaran ulang PNS melalui sistem elektronik ini PNS yang bersangkutan harus memiliki email aktif yang mana fungsinya adalah untuk mengirimkan notifikasi pada proses pendaftaran.

wimaogawa.blogspot.com


Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik ini fungsinya adalah sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Selain itu juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang berkaitan dengan proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Karena sifatnya yang begitu penting maka diharapkan setiap PNS diwajibkan memiliki akun email yang aktif. Disarankan mendaftar melalui gmail agar nantinya akun tidak mudah dinonaktifkan oleh pihak google sendiri.

Demikian informasi terkait pentingnya PNS memiliki email aktif kaitannya dengan pendaftaran e-PUPNS 2015, semoga bermanfaat.
Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015

Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015

Buku Petunjuk Penggunaaan E-PUPNS Tahun 2015 - Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Baca : Surat Edaran Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Baca juga : Pedoman Pelaksanaan PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
wimaogawa.blogspot.com

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id

Mekanisme Pendaftaran PUPNS
1) Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

Berikut ini beberapa link download terkait dengan petunjuk penggunaan PUPNS 2015

Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Penggunaaan Sistem E-PUPNS Tahun 2015, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.
Baca juga : Tanya Jawab Seputar Masalah PUPNS 2015