Baca juga : Cara Verifikasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)
Berkas PUPNS yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS2. Fotocopy SK 100%
3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
4. Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
6. Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
8. Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
9. Fotocopy SK Tugas Belajar
10. Fotocopy KTP
11. Fotocopy NPWP
12. Fotocopy BPJS /Askes
13. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
14. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
15. Daftar Riwayat Hidup
16. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
SK atau Sertifikat Sertifikasi
17. Fotocopy SK Ijin Belajar
Berkas-berkas tersebut dimasukan dalam 1 map tiap PNS. Jika salah satu poin diatas tidak dimiliki oleh PNS maka tidak perlu melampirkan.
Berikut ini adalah alur dalam proses verifikasi berkas PUPNS
1. Verifikator Level 1 berwenang melakukan verifikasi pada level awal yaitu SKPD/UPT. Disini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor registrasi yang telah diterima oleh verifikasi level ini beserta berkas pendukung.
2. Verifikator level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level 2, yaitu Badan Kepegawaian (BKD). Disini dilakukan pencarian menggunakan nomor register, NIP atau lainnya.
3. Verifikator BKN merupakan lanjutan dari level 2 yang mana berwenang melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Verifikator BKN Pusat tidak melakukan verifikasi data berikut ini :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
4. Verifikator BKN Status berwenang melakukan verifikasi apabila ada perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS saja.
Demikian informasi yang dapat disampaikan oleh wimaogawa blog, semoga info tentang Berkas PUPNS yang Digunakan Untuk Verifikasi Data semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.
referensi
0 komentar: