Download Formulir PUPNS Tahun 2015 - Tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat program baru yaitu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS). e-PUPNS ini berguna sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS.
Selain itu e-PUPNS juga sebagai sarana untuk membangung komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik instandi Pusat maupun Daerah. Sesui dengan namanya e-PUPNS ini dilakukan secara online oleh masing-masing PNS sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terinegrasi.
Baca juga : Cara Verifikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)
Siapa saja yang wajib melakukan Pendataan Ulang PNS? Ruang lingkung e-PUPNS ini meliputi Pegawai Negeri Sipil baik instansi pemerintah Pusat maupun daerah khususnya unit/satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Untuk sistem e-PUPNS sendiri dibuat dengan berbasis web yang dapat diakses melakui http://pupns.bkn.go.id. Karena sifatnya yang sangat penting maka setiap PNS diwajibkan untuk melaksanakan PUPNS agar data PNS benar-benar valid.
Dengan adanya sistem e-PUPNS ini nantinya data setiap PNS akan muncul dalam database, seperti riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.
Sebelum melakukan pendataan e-PUPNS secara online terlebih dahulu dianjurkan agar mengisi formulir agar nantinya proses pengisian lebih cepat dan efisien. Selengkapnya download Formulir PUPNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Formulir PUPNS 2015
Sesuai dengan surat edaran BKN no. K26-30/V77-4/99 bahwa pelaksanaan e-PUPNS dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 maka setiap PNS dianjurkan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Data-data tersebut terdiri dari data utama, posisi dan jabatan, riwayat jabatan dan golongan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, data keluarga, maupun data-data lainnya.
Baca juga : Berkas PUPNS yang Harus Disiapkan Untuk Verifikasi Data
Demikian share contoh Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
0 komentar: